Headline Tribun Timur
Belum Wajib Masker di Masa Libur
Surat edaran disebut berasal dari Kemenkes berisi, "Pemakaian masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenkes.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kementerian Kesehatan atau Kemenkes membantah isi Surat Edaran (SE) yang disebut berasal dari Kemenkes terkait kewajiban penggunaan masker di tempat tertutup.
Surat edaran tersebut disebut hoaks.
"Kemenkes tidak mengeluarkan SE (Surat Edaran) terkait kewajiban penggunaan masker," kata Siti Nadia Tarmizi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Sabtu (16/12/2023), menanggapi viralnya surat edaran.
Surat edaran disebut berasal dari Kemenkes berisi, "Pemakaian masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023.
Penggunaan masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 akan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
Pemakaian masker tetap wajib di tempat-tempat umum tertutup, seperti transportasi umum, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas umum lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang."
Siti pun menyebutkan aturan penggunaan masker pada saat ini.
Pertama, masyarakat diminta untuk memakai masker saat sakit atau pada tempat umum yang berisiko penularan Covid-19, juga bagi lansia dan penyandang penyakit kronis dianjurkan menggunakan masker.
Kedua, selain itu masyarakat diminta selalu mempraktikkan kebiasaan mencuci tangan guna memberikan perlindungan optimal dari penularan Covid-19;
Ketiga, lakukan vaksinasi Covid-19 hingga dosis booster;
Keempat, jika sakit dengan gejala demam, batuk, flu, segera lakukan tes PCR Covid-19.
Jika hasilnya positif lakukan isolasi mandiri.
Respon Jokowi
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga mengatakan pemerintah belum memutuskan untuk mengimbau masyarakat menggunakan masker.
"Belum sampai ke sana. (Tapi) selalu diikuti dan diamati oleh Menteri Kesehatan dan jajaran," katanya di Jakarta, Jumat (15/1/2023).

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.