Lagi Caleg di Sinjai Melanggar, Pasang Poster di Pohon, Mana Bawaslu?
Salah satunya adalah baliho caleg DPR RI dr Felicitas Tallulembang yang terpasang di area Pondok Pesantren Darul Ihsan Salohe
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM - Sejumlah baliho dan poster caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan kembali terlihat tersebar di daerah yang dilarang, menyusul penertiban sebelumnya di Sinjai.
Poster-poster tersebut dipasang di sepanjang Jl Persatuan Raya Sinjai, Jl Jenderal Sudirman, dan Jl Poros Sinjai-Bulukumba.
Salah satunya adalah baliho caleg DPR RI dr Felicitas Tallulembang yang terpasang di area Pondok Pesantren Darul Ihsan Salohe, Kecamatan Sinjai Timur.
Pemasangan baliho itu dilakukan di dalam pagar depan pondok pesantren.
Felicitas merupakan caleg DPR RI dari Partai Gerindra yang bertarung dalam Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Sulawesi Selatan yang meliputi Kabupaten Maros, Pangkep, Barru, Pare-pare, Soppeng, Wajo, Bone, Sinjai, dan Kabupaten Bulukumba.
Namun, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sinjai, Muh Arsal Arifin, menegaskan bahwa tindakan memasang poster di pohon dan baliho di area pondok pesantren adalah tidak dibenarkan.
"Penempelan atribut caleg di area pondok pesantren dan pohon tidak dibenarkan karena itu merupakan lembaga pendidikan," ujarnya pada Jumat (15/12/2023).
Arsal menilai tindakan tersebut melanggar PKPU No 15 Tahun 2023 Pasal 70 Ayat 1 poin c. Bawaslu Sinjai telah memberikan peringatan kepada sejumlah aparat desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait hal ini.
Ia menegaskan pentingnya agar tidak terlibat dalam politik praktis. Arsal juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi jika ada aparat pemerintah yang terlibat dalam politik caleg jelang Pemilu 2024.
"Beberapa aparat pemerintah, termasuk kepala desa, telah kami beri peringatan untuk tidak terlibat dalam politik caleg," tambahnya.
Arsal dibantu oleh pengawas kecamatan di sembilan kecamatan. (*)
Mahfud MD Bongkar Penyebab Rahayu Saraswati Ponakan Prabowo Mundur dari DPR RI |
![]() |
---|
Daftar Uang Rumah Anggota Dewan, DPRD Sulsel Tembus Rp23 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Enaknya Jadi Pimpinan DPRD Sinjai: Sewa Rumah Rp4,3 Juta / Bulan, Tunjangan Rp13,6 Juta |
![]() |
---|
Ibu Selebgram NR Surati Komisi III DPR RI Minta Perlindungan Hukum, Ada Apa? |
![]() |
---|
Sosok Andi Zaenal 5 Periode di DPRD, Pernah Minta Pj Bupati Mundur, Kini Tidur di Rapat Paripurna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.