Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lagi Caleg di Sinjai Melanggar, Pasang Poster di Pohon, Mana Bawaslu?

Salah satunya adalah baliho caleg DPR RI dr Felicitas Tallulembang yang terpasang di area Pondok Pesantren Darul Ihsan Salohe

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SAMSUL BAHRI
Poster terpasang di pohon subur poros Sinjai-Bulukumba 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sejumlah baliho dan poster caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan kembali terlihat tersebar di daerah yang dilarang, menyusul penertiban sebelumnya di Sinjai.

Poster-poster tersebut dipasang di sepanjang Jl Persatuan Raya Sinjai, Jl Jenderal Sudirman, dan Jl Poros Sinjai-Bulukumba.

Salah satunya adalah baliho caleg DPR RI dr Felicitas Tallulembang yang terpasang di area Pondok Pesantren Darul Ihsan Salohe, Kecamatan Sinjai Timur.

Pemasangan baliho itu dilakukan di dalam pagar depan pondok pesantren.

Felicitas merupakan caleg DPR RI dari Partai Gerindra yang bertarung dalam Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Sulawesi Selatan yang meliputi Kabupaten Maros, Pangkep, Barru, Pare-pare, Soppeng, Wajo, Bone, Sinjai, dan Kabupaten Bulukumba.

Namun, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sinjai, Muh Arsal Arifin, menegaskan bahwa tindakan memasang poster di pohon dan baliho di area pondok pesantren adalah tidak dibenarkan.

"Penempelan atribut caleg di area pondok pesantren dan pohon tidak dibenarkan karena itu merupakan lembaga pendidikan," ujarnya pada Jumat (15/12/2023).

Arsal menilai tindakan tersebut melanggar PKPU No 15 Tahun 2023 Pasal 70 Ayat 1 poin c. Bawaslu Sinjai telah memberikan peringatan kepada sejumlah aparat desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait hal ini.

Ia menegaskan pentingnya agar tidak terlibat dalam politik praktis. Arsal juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi jika ada aparat pemerintah yang terlibat dalam politik caleg jelang Pemilu 2024.

"Beberapa aparat pemerintah, termasuk kepala desa, telah kami beri peringatan untuk tidak terlibat dalam politik caleg," tambahnya.

Arsal dibantu oleh pengawas kecamatan di sembilan kecamatan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved