Sobis Sidrap
Wow! Transaksi Keuangan Passobis Sidrap Tembus Rp 4,6 Milliar, Polda Sulsel Sita Rumah dan 4 Mobil
Angka transaksi keuangan dari hasil sobis atau penipuan online oleh dua pasangan suami istri di Sidrap, Sulawesi Selatan mencapai Rp 4,6 Milliar...
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Akhirnya 4 September 2023, Subdit 5 Siber Polda Sulsel menangkap empat orang yang merupakan dua pasangan suami-isteri berinisial AA (25), MS (25), AE (29) dan MS (26).
"Mereka tertangkap tangan sementara melakukan tindak pidana penipuan online dengan modus jual pakaian daster murah," kata Kasubdit Siber Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono.
Setelah diamankan, lanjut Kompol Bayu, ke empatnya mengaku menjalankan sobis sejak 2018 hingga September 2023.
"Jadi adapun modusnya yaitu dengan memposting iklan palsu melalui media sosial IG (Instagram) lalu menawarkan penjualan daster harga promo ke pembeli," ujar Bayu.
Saat calon pembeli mulai tertarik, pelaku kata Kompol Bayu pun menjalin komunikasi dengan korban dengan mengajukan format pesanan berupa nama, nomor rekening dan alamat calon pembeli.
"Kemudian setelah korban mengirimkan uang Rp 100 ribu untuk tiga lembar baju (daster) sebagai harga promo, maka tersangka mengajarkan korbannya menghubungi bendahara toko," ungkap Bayu.
"Dan dengan alasan teknis (barang tidak dikirimkan) yang sebenarnya nomor (bendahara toko yang dimaksud) itu digunakan sendiri oleh tersangka," sambungnya.
Sebelumnya, Tim Unit Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, mengungkap kasus penipuan online atau sobis di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dalam pengungkapan itu, empat pelaku diamankan terdiri dari dua pria dan dua wanita ditangkap.
Mereka merupakan pasangan suami istri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf mengatakan empat orang itu merupakan dua pasangan suami-isteri.
"Ada empat laporan kami terima dan dua merupakan hasil penelusuran informasi anggota," kata Kombes Helmi saat merilis kasus itu, di kantornya, Kamis (14/12/2023) siang.
Menurut Helmi, ada banyak kasus sobis yang terjadi. Hanya saja, hanya sebagian kecil dari korban yang berani melaporkan ke polisi.
"Untuk korban banyak, tapi dengan jumlah kerugian kecil, jarang datang melapor. Ada kerugian cuma Rp100 ribu, Rp200 ribu, dan Rp1 juta," ujarnya.
Dalam pengungkapan itu, Tim Siber Polda Sulsel mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya, empat mobil, satu motor dan tiga ponsel serta beberapa barang bukti lainnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.