Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sobis Sidrap

2 Pasutri Passobis asal Sidrap Terancam Penjara 20 Tahun, Semua Gara-gara Daster Murah

Dua pasangan suami-istri terlibat sobis atau penipuan online asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam hukuman penjara 20 tahun.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Kolase Tribun-Timur.com
Kolase dua pasangan suami-istri terlibat sobis atau penipuan online asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan dan ilustrasi penipuan... 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua pasangan suami-istri terlibat sobis atau penipuan online asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam hukuman penjara 20 tahun.

Diketahui, aksinya terciduk usai memposting iklan palsu melalui media sosial IG (Instagram) dan menawarkan penjualan daster murah. 

Kedua pasutri itu dijerat terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Pasal yang dipersangkakan 28 Ayat 1 KUHPidana. Kemudian untuk TPPU-nya, Pasal 3, 4, 5 UU nomor 8 tahun 2010," kata Kasubdit Siber Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono saat merilis kasus itu, Kamis (14/12/2023) sore.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," sambungnya.

Bayu pun mengimbau, masyarakat jeli dalam melakukan belanja online.

Jika merasa menjadi korban penipuan online, tidak sungkan melaporkan ke polisi.

Baca juga: Wow! Transaksi Keuangan Passobis Sidrap Tembus Rp 4,6 Milliar, Polda Sulsel Sita Rumah dan 4 Mobil

Transaksi Keuangan Capai Rp 4,6 Milliar 

Angka transaksi keuangan dari hasil sobis atau penipuan online oleh dua pasangan suami istri di Sidrap, Sulawesi Selatan mencapai Rp 4,6 milliar.

Demikian diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf saat merilis kasus itu di kantornya, Kamis (14/12/2023) siang.

Hasil transaksi keuangan oleh empat pelaku Passobis kata Helmi, diketahui setelah Tipidsiber Polda Sulsel menjalin kerja sama dengan PPATK.

Dari hasil penelusuran jejak keuangan PPATK itulah, terungkap hasil transaksi keuangan pelaku mencapai milliaran rupiah.

"Transaksinya panjang. Makanya kita bekerja sama dengan Bareskrim, dibackup total PPATK, sehingga data dari PPATK dangat membantu mengungkap jaringan ini," kata Kombes Helmi.

Selain bekerjasama dengan Bareskrim dan PPATK, pihak Cyber Polda Sulsel juga melakukan penelusuran aset pelaku dengan bekerja sama dengan pihak Perbankan, Pegadaian, dan BPN. 

"Karena untuk menelusuri aset dari kelompok tersebut sangat panjang," bebernya. 

Berdasarkan hasil transaksi yang tercatat di pihak Perbankan, mereka sudah melakukan penipuan online sekitar Rp4,6 miliar. 

"Setelah dirangkum, transaksi dari yang dilakukan sekitar Rp4,6 miliar. Sementara kita telusurii jejak perbankannya," beber Helmi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel berupa berupa 1 unit rumah di Jalan Sarowaja, Kalosi Kabupaten Sidrap, tanah di Kalosi Sidrap.

Selain itu, ada juga 1 unit mobil mewah jenis Toyota Fortuner, 1 unit motor yamaha Nmax, tiga HP berbagai jenis, satu drone, satu apple, satu honda CRV, satu toyota Calya, seunit mobil Brio, dan seunit jam tangan Bos. 

Kronologi dan Modus 

Terungkapnya kasus sobis di Sidrap, bermula saat Tim Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel menerima laporan maraknya kasus penipuan.

Yaitu dimulai pada Juli 2023 saat Ditreskrimsus Polda Sulsel menerima limpahan laporan informasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Bareskrim Polri.

Atas limpahan informasi itu, Tim Tindak Pidana Siber Polda Sulsel pun melakukan serangkaian penyelidikan hingga ke Kabupaten Sidrap.

Akhirnya 4 September 2023, Subdit 5 Siber Polda Sulsel menangkap empat orang yang merupakan dua pasangan suami-isteri berinisial AA (25), MS (25), AE (29) dan MS (26).

"Mereka tertangkap tangan sementara melakukan tindak pidana penipuan online dengan modus jual pakaian daster murah," kata Kasubdit Siber Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono.

Setelah diamankan, lanjut Kompol Bayu, ke empatnya mengaku menjalankan sobis sejak 2018 hingga September 2023.

"Jadi adapun modusnya yaitu dengan memposting iklan palsu melalui media sosial IG (Instagram) lalu menawarkan penjualan daster harga promo ke pembeli," ujar Bayu.

Saat calon pembeli mulai tertarik, pelaku kata Kompol Bayu pun menjalin komunikasi dengan korban dengan mengajukan format pesanan berupa nama, nomor rekening dan alamat calon pembeli.

"Kemudian setelah korban mengirimkan uang Rp 100 ribu untuk tiga lembar baju (daster) sebagai harga promo, maka tersangka mengajarkan korbannya menghubungi bendahara toko," ungkap Bayu.

"Dan dengan alasan teknis (barang tidak dikirimkan) yang sebenarnya nomor (bendahara toko yang dimaksud) itu digunakan sendiri oleh tersangka," sambungnya.

Sebelumnya, Tim Unit Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, mengungkap kasus penipuan online atau sobis di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Dalam pengungkapan itu, empat pelaku diamankan terdiri dari dua pria dan dua wanita ditangkap.

Mereka merupakan pasangan suami istri. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf mengatakan empat orang itu merupakan dua pasangan suami-isteri.

"Ada empat laporan kami terima dan dua merupakan hasil penelusuran informasi anggota," kata Kombes Helmi saat merilis kasus itu, di kantornya, Kamis (14/12/2023) siang.

Menurut Helmi, ada banyak kasus sobis yang terjadi. Hanya saja, hanya sebagian kecil dari korban yang berani melaporkan ke polisi.

"Untuk korban banyak, tapi dengan jumlah kerugian kecil, jarang datang melapor. Ada kerugian cuma Rp100 ribu, Rp200 ribu, dan Rp1 juta," ujarnya.

Dalam pengungkapan itu, Tim Siber Polda Sulsel mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya, empat mobil, satu motor dan tiga ponsel serta beberapa barang bukti lainnya.(*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved