Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sabet Wilayah Bebas Korupsi, Pengadilan Agama Sengkang Klaim Beri Pelayanan Maksimal

Mengingat, Pengadilan Agama Sengkang telah mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK). 

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com/ Jabal Qubais
Kantor Pengadilan Agama Sengkang Kelas IA, Jl Akasia, Kelurahan Bulu Pabbulu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. 

TRUBUNWAJO.COM, SENGKANG - Ketua Pengadilan Agama (PA) Sengkang Kelas IA Nurlinah K mengaku komitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat atau lembaga yang membutuhkan.

Hal itu sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2023 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Mengingat, Pengadilan Agama Sengkang telah mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK). 

"Secara tegas kami komitmen akan memberikan pelayanan terbaik kepada semua. Untuk dugaan penyembunyian data perceraian itu sedikit ada kesalahpahaman," ujar Nurlinah kepada Tribun-Timur.com, Rabu (13/12/2023).

Pengadilan Agama Sengkang telah menerapkan Standar Operasional Prosedur Layanan (SOP) dalam memberikan informasi.

"Kami tidak pernah melarang atau membatasi pemberian data kepada media atau lembaga-lembaga yang membutuhkan informasi, selama itu sesuai dengan aturan yang dapat dipublikasikan," lanjutnya.

Hal tersebut disampaikan Nurlinah K setelah pihaknya menolak memberikan data perceraian selama 2023.

Dia berharap dengan klarifikasi ini dapat memastikan, Pengadilan Agama Sengkang tetap mematuhi standar pelayanan dan keterbukaan yang telah ditetapkan.

"Silahkan datang ke kantor kami, untuk pelayanan tersebut akan dimaksimalkan dengan mematuhi standar atau kebijakan yang ada," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Agama (PA) Sengkang Kelas IA tolak beri data kasus perceraian sepanjang tahun 2023 di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Alasannya, untuk mendapat data tersebut diwajibkan mengirim surat terlebih dahulu.

"Harus bersurat pak, karena begitu prosedurnya sekarang," ujar salah satu staf kepada saat ditemui Tribun-Timur.com, Jumat (8/12/23).

Diketahui pemberian informasi sudah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebagaimana Bab II pasal 4 nomor 3 berbunyi "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi".

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved