Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pertashop di Gattareng Soppeng Kini Jadi Tempat Kongkow, Setahun Tak Beroperasi Kalah dari Pertamini

Terdapat Gazebo khas Bugis atau Panrung-Panrung menghiasi outlet penjualan BBM Pertamina itu. 

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/JABAL QUBAIS
Kondisi terkini Pertashop di Talumae, Desa Gattareng, Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (13/12/2023). Sudah setahun Pertashop di Talumae tidak beroperasi. 

TRIBUNSOPPENG.COM, MARIORIWAWO - Kondisi Pertamina Shop (Pertashop) kian memperihatinkan.

Seperti Pertashop di Talumae, Desa Gattareng, Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (13/12/2023).

Pertashop di Talumae sudah lama tidak beroperasi.

Pantauan Tribun-Timur.com, Rabu (13/12/2023), tampak material bangunan berupa pasir berada di sisi kanan tempat di mana Pertashop tersebut berada.

Juga terdapat Gazebo khas Bugis atau Panrung-Panrung menghiasi outlet penjualan BBM Pertamina itu. 

Penuturan warga sekitar, Pertashop ini sudah tak beroperasi kurang lebih setahun.

"Sudah lama ini tidak menjual, tidak tahu kenapa, awal-awalnya memang ramai tapi tak berselang lama langsung tutup," ujar Warga Talumae, Riska.

Dikatakan, tempat ini kini tempat kongkow warga di sore maupun pagi hari.

"Kan ada itu gazebonya, jadi kalau sore atau pagi banyak warga yang duduk-duduk di situ," tuturnya.

Diketahui, Pertashop merupakan SPBU mini yang bekerja sama dengan Pertamina. 

Namun Pertashop selama ini hanya menjual BBM non subsidi, LPG non subsidi, hingga produk ritel Pertamina lainnya.

Sebelumnya, Ketua DPD Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia Sulsel, Abdul Salam mengatakan, penurunan penjualan sebab banyaknya pengecer BBM ilegal yang menjamur disetiap daerah.

"Karena dari skala kita ini adalah UMKM dan UMKM yang ilegal alias Pertamini menjamur dimana-mana," katanya saat dihubungi, Sabtu (11/11/2023).

Baca juga: Pro Kontra Warga Wajo Tentang BBM Eceran Pertamini: Tidak Antri dan Cepat

Ia berharap BBM subsisi untuk diperjualbelikan secara bebas.

"Artinya penyalahgunaan BBM penugasan alias subsidi yang diperjualbelikan ulang selain yang ditunjuk sebagai penyalur akhir bisa melenggang bebas," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved