Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Gibran Rakabuming Digugat Rp1 Triliun, Dosen UMI Ditunjuk Kuasa Hukum

Adapun Gugatan itu diajukan oleh PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama dengan Tergugat KPU dan mantan Ketua MK Anwar Usman.

Editor: Alfian
ist
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dan Dosen Hukum UMI Fahri Bachdim. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, telah menunjuk Fahri Bachmid sebagai salah satu kuasa hukum dalam menghadapi gugatan perdata terkait pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Selain Fahri Bachmid, advokat senior dan pakar hukum tata negara lainnya seperti Yusril Ihza Mahendra, Ahmad Maulana, Ali Reza Mahendra turut jadi pembela Prabowo-Gibran.

Fahri Bachmid yang merupakan Dosen Hukum di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, mengaku siap menghadapi gugatan perdata dengan Registrasi Nomor 752/Pdt.G/2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Adapun Gugatan itu diajukan oleh PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama dengan Tergugat KPU dan mantan Ketua MK Anwar Usman.

Fahri Bachmid bersama tim kuasa hukum lainnya akan hadir di PN Jakarta Pusat Senin, (11/12/2022) hari ini.

"Semua advokat yang bergabung di dalam tim pembela Prabowo-Gibran akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi hukum dan kode etik advokat," kata Fahri Bachmid.

Fahri Bachmid berpendapat, para penggugat mendalilkan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima proses pendaftaran paslon Prabowo-Gibran.

Padahal menurut mereka KPU belum mengubah peraturannya sendiri yang memuat syarat-syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden minimal berusia 40 tahun.

Meskipun MK telah memutuskan pasangan calon Presiden boleh berumur di bawah 40 tahun asalkan pernah/sedang menjabat jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk Pilkada.

Oleh karena itu, para penggugat mendalilkan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan kepentingan mereka.

Dalam petitumnya, penggugat minta pengadilan agar pengadilan menghukum KPU untuk menghentikan proses pencalonan Prabowo-Gibran karena proses itu menyalahi peraturan KPU yang berlaku.

Sehingga, para tergugat dituntut membayar ganti rugi materil Rp10 miliar dan ganti rugi immateril Rp1 triliun atas kerugian yang diderita para penggugat.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved