Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

44 Tahun Tanpa Legalitas, Kawasan Karebosi Makassar Akhirnya Bersertifikat

Sertifikat berupa Hak Pengelolaan atas Tanah (HPL) ditandatangani langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR).

Penulis: Siti Aminah | Editor: Ari Maryadi
Siti Aminah Tribun Timur
Wali Kota Makassar Danny Pomanto usai rapat dengan Dinas Pertanahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar di kediamannya Jl Amirullah, Sabtu (9/12/2023) malam 

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Sri Sulsilawati menggemukan, tanah tersebut tercatat sebagai aset negara dalam hal ini Pemkot Makassar pada tahun 1980.

Namun aset dengan luas 107.500 meter persegi tersebut belum memiliki legalitas berupa sertifikat.

Sertifikat HPL tersebut ditandatangani per 1 Desember 2023, atau sekitar 44 tahun lamanya setelah tercatat sebagai aset negara. 

Untuk penyerahannya bertepatan dengan Hari Ibu, 22 Desember, langsung diserahkan oleh Menteri ATR Hadi Tjahjanto.

Dalam penyerahan tersebut, Sri-sapaannya menyampaikan akan dihadiri oleh 1000 orang.

Di antaranya, jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Sulsel dan Makassar, Pejabat lingkup Pemkot Makassar, Camat, Lurah, hingga jajaran RT/RW.

"Ini kesyukuran, dengan adanya HPL Karebosi artinya Pemkot sudah memiliki legalitas yang nantinya akan bisa dipakai sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain," jelasnya 

Selanjutnya, Pemkot Makassar akan menyusun kembali perjanjian kerjasama dengan PT Tosan Permai Lestari, pengelola MTC Karebosi/Karebosi Link atas penggunaan ruang bawah tanah.

Dari perjanjian kerjasama tersebut, Pemkot Makassar akan mendapatkan keuntungan. (*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved