Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar Nama-nama Calon Pj Bupati Takalar, Jeneponto, Sidrap Berpeluang Dilantik Desember 2023

Setiawan Aswad, Iksan Iskandar, dan Dollah Mando akan turun takhta pada akhir Desember 2023 ini.

Editor: Ari Maryadi
ISTIMEWA
Kolase Dollah Mando, Setiawan Aswad, Iksan Iskandar. Tiga kepala daerah itu turun takhta pada akhir Desember 2023 ini. 

Sekedar diketahui, ketiga figur tersebut merupakan asli putra daerah Jeneponto.

Iklan untuk Anda: Ingat Kasus Norma Risma? Kini Viral Pengacara Mantan Suaminya Ditangkap, Diduga Cabuli Siswi SMP
Advertisement by
Dr Jayadi Nas adalah mantan Ketua KPU Sulsel periode 2018-2013.

Ia juga pernah menjadi Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Luwu Timur dimasa kepemimpinan mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

DPRD Takalar Usulkan Setiawan Aswad

DPRD Takalar mengusulkan nama Setiawad Aswad lanjut memimpin Bumi Butta Panrannuangta.

Setiawad Aswad menjabat Pj Bupati Takalar sejak 22 Desember 2022.

Sesuai aturan, masa jabatan Pj Bupati atau walikota satu tahun.

Masa jabatan Pj Bupati dapat diperpanjang satu tahun dengan orang yang sama atau orang berbeda.

Setiawan Aswad dilantik sebagai Pj Bupati Takalar pada 22 Desember lalu.

”Kalau Pemprov No, DPRD Takalar yes, dimana DPRD Takalar berdasarkan hasil rapat fraksi menyetujui nama Dr Setiawan Aswad disorong sebagai Pj Bupati Takalar untuk melanjutkan masa jabatan yang tersisa beberapa bulan kedepannya,” kata Ketua DPRD Takalar, Muhammad Darwis Sijaya kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Kriteria Penjabat Kepala Daerah

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada khususnya Pasal 201 menyebutkan bahwa penjabat merupakan orang yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," demikian Pasal 201 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

UU Pilkada mengatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.

Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved