Daftar Nama-nama Calon Pj Bupati Takalar, Jeneponto, Sidrap Berpeluang Dilantik Desember 2023
Setiawan Aswad, Iksan Iskandar, dan Dollah Mando akan turun takhta pada akhir Desember 2023 ini.
Sekedar diketahui, ketiga figur tersebut merupakan asli putra daerah Jeneponto.
Iklan untuk Anda: Ingat Kasus Norma Risma? Kini Viral Pengacara Mantan Suaminya Ditangkap, Diduga Cabuli Siswi SMP
Advertisement by
Dr Jayadi Nas adalah mantan Ketua KPU Sulsel periode 2018-2013.
Ia juga pernah menjadi Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Luwu Timur dimasa kepemimpinan mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
DPRD Takalar Usulkan Setiawan Aswad
DPRD Takalar mengusulkan nama Setiawad Aswad lanjut memimpin Bumi Butta Panrannuangta.
Setiawad Aswad menjabat Pj Bupati Takalar sejak 22 Desember 2022.
Sesuai aturan, masa jabatan Pj Bupati atau walikota satu tahun.
Masa jabatan Pj Bupati dapat diperpanjang satu tahun dengan orang yang sama atau orang berbeda.
Setiawan Aswad dilantik sebagai Pj Bupati Takalar pada 22 Desember lalu.
”Kalau Pemprov No, DPRD Takalar yes, dimana DPRD Takalar berdasarkan hasil rapat fraksi menyetujui nama Dr Setiawan Aswad disorong sebagai Pj Bupati Takalar untuk melanjutkan masa jabatan yang tersisa beberapa bulan kedepannya,” kata Ketua DPRD Takalar, Muhammad Darwis Sijaya kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Kriteria Penjabat Kepala Daerah
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada khususnya Pasal 201 menyebutkan bahwa penjabat merupakan orang yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya.
"Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," demikian Pasal 201 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
UU Pilkada mengatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.
Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.
Rp265 Miliar Defisit Bone, Laporan BPK Picu Penyelidikan Kejati |
![]() |
---|
Profil Andi Islamuddin dan Andi Winarno 2 Mantan PJ Bupati Bone |
![]() |
---|
Mantan Pj Bupati Bone Diperiksa Kejati Sulsel Hari Ini |
![]() |
---|
Bupati Jeneponto 'Sikat' Pejabat Lama Era Iksan Iskandar |
![]() |
---|
Daftar 5 Pejabat Pemprov Sulsel Mundur Lima Bulan Andi Sudirman Jabat Gubernur, Ada eks Sekda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.