Penumpang Bercanda Bawa Bom
Kesaksian Mantan Wakil Bupati jadi Korban Candaan Bom di Pesawat Pelita Air
Kejadian tersebut disebabkan oleh sebuah candaan yang merujuk pada keberadaan bom yang dilontarkan oleh salah seorang penumpang.
Editor:
Saldy Irawan
"Pelaku sudah diamankan dan dibawa oleh POM Lanudal Juanda untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tambah Sisyani.
Tindakan menyampaikan informasi palsu yang mengancam keselamatan penerbangan diatur oleh hukum.
Pelaku bisa dijerat sesuai dengan Pasal 344 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang mengancam keselamatan penerbangan dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun, sesuai Pasal 437 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.