Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penumpang Bercanda Bawa Bom

Kesaksian Mantan Wakil Bupati jadi Korban Candaan Bom di Pesawat Pelita Air

Kejadian tersebut disebabkan oleh sebuah candaan yang merujuk pada keberadaan bom yang dilontarkan oleh salah seorang penumpang.

Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Ilustrasi bom 

"Pelaku sudah diamankan dan dibawa oleh POM Lanudal Juanda untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tambah Sisyani.

Tindakan menyampaikan informasi palsu yang mengancam keselamatan penerbangan diatur oleh hukum.

Pelaku bisa dijerat sesuai dengan Pasal 344 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang mengancam keselamatan penerbangan dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun, sesuai Pasal 437 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved