Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

ASN Boleh Jadi KPPS, KPU Luwu Hasan Sufyan: Tak Perlu Izin Atasan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal merekrut anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Muh Sauki Maulana/TRIBUN TIMUR
Ketua KPU Luwu Hasan Sufyan saat melantik anggota PPS di Lapangan Andi Djemma, Kota Belopa.   

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal merekrut anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Perekrutan ini dilakukan untuk menghadapi Pemilu 2024 mendatang.

Petugas KPPS nantinya aman berjaga di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Luwu.

Ketua KPU Luwu Hasan mengaku, pihaknya mengarapkan anggota KPPS merupakan orang yang loyal dan melek teknologi.

Sebab, petugas KPPS akan langsung mengirimkan perhitungan suara melalui aplikasi Si Rekap.

"Jadi nanti bisa langsung dilihat oleh KPU kabupaten, provinsi bahkan di tingkat pusat KPU RI. Oleh karena itu, kita butuh anak muda yang paham teknologi," jelasnya, Kamis (7/12/2023).

Perekrutan anggota KPPS akan diambil oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa atas nama KPU Luwu.

"Jumlahnya 7.987, direkrut oelh PPS. Tapi, perekrutan itu atas nama KPU Luwu. Nantinya akan ada 7 petugas KPPS per satu TPS," terangnya.

Dirinya menambahkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan untuk mendaftar menjadi anggota KPPS tanpa izin dari atasan.

"Minimal usia 17 tahun. Tamat SMA atau alumni paket C. Namun tidak diperbolehkan pasangan suami-istri atau sesama keluarga penyelenggara," ujarnya.

Diketahui, TPS di Luwu diketahui berjumlah 1.141 yang akan terbagi di 22 kecamatan.

Ketua KPU Luwu Hasan Sufyan mengaku, pihaknya akan membutuhkan 7.987 petugas KPPS.

"Apalagi, ihwal tugasnya, KPPS memiliki peran sentral dalam menyiapkan perlengkapan pemungutan suara dan menjalankannya di TPS," tutupnya. (*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana


 
 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved