Headline Tribun Timur
Bawaslu Makassar Belum Sentuh Baliho Billboard Partai Politik
Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan aturan tentang larangan memasang tanda gambar di 12 ruas jalan utama di Kota Makassar.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sejumlah tanda gambar calon anggota legislatif (caleg) yang terpasang di ruas jalan yang terlarang di Kota Makassar, masih terpasang kokoh, Selasa (5/12).
Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan aturan tentang larangan memasang tanda gambar di 12 ruas jalan utama di Kota Makassar.
Di Jl AP Pettarani yang merupakan satu dari 12 ruas jalan yang dilarang memasang tanda gambar, terlihat masih ramai oleh tanda gambar para caleg.
Hanya saja, tanda gambar tersebut terpasang di billboard, bukan menggunakan rangka kayu atau bambu seperti kebanyakan tanda gambar caleg lainnya.
Bagi Bawaslu Makassar, pemasangan tanda gambar caleg di billboard, bukan merupakan pelanggaran.
Di Jl AP Pettarani, sejumlah tanda gambar yang terpasang di billboard, tetap terpasang di ruas jalan itu.
Ada baliho caleg Nasdem Rezki Mulfiati Lutfi yang terpajang sebelum pertigaan Jl Letjen Hertasning.
Selanjutnya caleg DPR RI Ridwan Andi Wittiri juga terpasang di dekat Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Sulsel.
Sedangkan di ujung Jalan AP Pettarani, tepatnya pertigaan Jl Sultan Alauddin tampak baliho caleg menumpuk tak beraturan.
Menanggapi hal ini, Bawaslu Makassar mengatakan, tidak bisa menertibkan tanda gambar tersebut.
"Yang ditertibkan itu reklame insidentil. Karena kalau billboard kepemilikannya wilayah pribadi, selain itu, juga karena tanda gambar itu berbayar," kata Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah, Selasa (5/12).
Dede menambahkan, karena billboard merupakan milik pribadi, maka pemiliknya punya wewenang memasang apa saja di tempat itu.
"Kan pribadi itu yang punya (billboard), terserah yang punya billboard siapa yang mau dipasang di situ," ujar Dede.
Kendati masuk dalam ranah pribadi, namun, menurut Dede, ada waktunya tanda gambar di billboard tersebut harus dicopot, yakni ketika masa tenang kampanye.
"Beda kalau sudah masuk masa tenang, tidak ada istilah karena memang kampanye yang dilarang. Kalau ini (sekarang) pengawasan APK yang dilarang di 12 ruas jalan," tambah Dede.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.