Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penertiban APK di Makassar

Bawaslu Bongkar Paksa APK di 12 Ruas Jalan Protokol Makassar, Termasuk Gambar Prabowo-Gibran

Dua regu tersebut masing-masing menyisir enam ruas jalan protokol yang dilarang pemasangan APK.

|
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com/Renaldi
Penertiban alat peraga kampanye oleh Bawaslu Makassar di Jl Penghibur, Kota Makassar, Selasa (5/12/23) 

Adapun kata Ahsan, Bawaslu sudah memberikan surat edaran kepada seluruh liaison officer (LO) masing-masing partai politik (parpol) untuk menurunkan APK mereka di 12 ruas jalan tersebut.

"Kita sudah sampaikan surat dari 1 November kemarin, kita beri waktu tiga hari sampai hari senin, dan hari ini kita tindaki," jelasnya. 

APK Capres-Cawapres Prabowo-Gibran tak lolos dari penertiban APK tersebut.

12 ruas jalan protokol bebas APK caleg 2024

Hari ini, Senin (4/12/2023) jadi kesempatan terakhir para calon legislatif (caleg) untuk turunkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara sukarela di 12 ruas jalan terlarang di Kota Makassar.

Pemerintah Kota Makassar bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar akan menyisir 12 ruas jalan terlarang pemasangan APK.

12 ruas jalan protokol tersebut sebagai berikut:

1. Jl Jendral Sudirman

2. Jl Jendral Ahmad Yani

3. Jl Penghibur

4. Jl Haji Bau

5. Jl Somba Opu

6. Jl Pasar Ikan

7. Jl Balai Kota

8. Jl Bawakaraeng

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved