Pj Bupati Pinrang
Diusung Nasdem-PKB, Penyebab Sekda Andi Calo Kerrang Tak Masuk Rekomendasi Calon Pj Bupati Pinrang
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang Muhtadin mengatakan, pengusulan nama penjabat (Pj) Bupati Pinrang sesuai regulasi.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang Muhtadin mengatakan, pengusulan nama penjabat (Pj) Bupati Pinrang sesuai regulasi.
Aturan terkait pengusulan Pj Bupati diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2023.
"Kalau regulasi atau aturannya itu ada di Permendagri No 9 Tahun 2023, dan itu yang kami pedomani dalam menentukan pengusulan Pj Bupati Pinrang," kata Muhtadin, Sabtu (2/12/2023).
Dia menegaskan, sebelumnya rapat pengusulan nama Pj Bupati Pinrang, pihaknya tidak tahu siapa nama akan muncul.
"Namun, setelah rapat, masing-masing fraksi mengusulkan nama dan dari 8 fraksi di DPRD Pinrang ada 4 nama yang muncul," ujarnya.
Baca juga: 3 Nama Calon Pj Bupati Pinrang Diusulkan DPRD, Siapa Saja?
Dia membeberkan, Fraksi Demokrat dan PDI-P mengusung nama Muhammad Said.
Fraksi GAP dan PPP mengusung Ahmadi Akil.
Fraksi Golkar dan Berkarya mengusung Muhammad Ilyas.
Sementara Fraksi Nasdem dan PKB mengusung nama Andi Calo Kerrang.
"Dalam hal pengusulan dari fraksi itu ada 4 nama. Sedangkan sesuai aturan hanya 3. Maka dilakukanlah perangkingan dan semua fraksi wajib legowo untuk menerima," tuturnya.
Muhtadin menuturkan, dalam rapat terjadi imbang artinya setelah dilakukan perhitungan berdasarkan fraksi masih sama.
Maka dilakukan perangkingan jumlah kursi masing-masing fraksi.
"Dari hasil tersebut, usungan dari Fraksi Nasdem-PKB harus tersingkir karena memiliki kursi paling sedikit," ungkapnya.
Untuk diketahui Fraksi Demokrat dan PDI-P yang mengusung nama Muhammad Said memiliki jumlah kursi 12.
Fraksi GAP dan PPP mengusung Ahmadi Akil jumlah Kursi 10.
Fraksi Golkar dan Berkarya mengusung Muh Ilyas jumlah kursi 10.
Sedangkan Fraksi Nasdem dan PKB mengusung nama Andi Calo Kerrang dengan jumlah kursi 8.
3 Nama Diusulkan ke Kemendagri
DPRD Pinrang Usulkan Tiga Nama Calon Pj Bupati Pinrang ke Kemendagri Paling Lambat 6 Desember
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang mengusulkan tiga kandidat penjabat (Pj) Bupati Pinrang ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tiga kandidat itu direktur Penanganan Konflik, Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK), Muhammad Said, Kadis Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulsel Muhammad Ilyas, dan Kadis Perindag Provinsi Sulsel, Ahmadi Akil.
Keputusan itu setelah DPRD Pinrang menggelar rapat konsultasi pimpinan (Rapim) dengan agenda pengumuman usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pinrang masa jabatan 2019-2024
Serta penetapan Propemperda Tahun 2024, surat Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pinrang dan pengusulan nama calon pejabat Bupati Pinrang.
Rapat digelar di ruang rapat DPRD Pinrang, Jumat (1/12/2023).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Pinrang, H Muhtadin didampingi Wakil Ketua DPRD, Ir Syamsuri dan Ahmad Jaya Baramuli.
Dihadiri unsur pimpinan fraksi-fraksi, komisi-komisi dan AKD lainnya.
Turut hadir Sekda Pinrang, Andi Calo Kerrang, Kabag Hukum Setda Pinrang, Yosep Pao dan Kabag Pemerintahan, Andi Besse Ernawati.
"Berdasarkan hasil rapat fraksi-fraksi DPRD Pinrang, muncul tiga nama yang menjadi usulan DPRD Kabupaten Pinrang untuk menjadi pejabat Bupati," kata Muhtadin.
Muhtadin mengatakan, tiga nama yang diusulkan itu diantaranya dua dari pejabat Pemprov Sulsel dan satu lainnya pejabat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Pak Muhammad Said dari PKTHA KLHK, Kemudian Pak Muhammad Ilyas merupakan Kadis Perikanan dan Pak Ahmadi Akil merupakan Kadis Perindag Sulsel," ungkapnya.
Dia menuturkan, awalnya ada empat nama yang menjadi usulan fraksi.
Yakni Sekda Pinrang Andi Calo Kerrang.
Namun, karena sesuai regulasi cuma tiga nama yang bisa diusulkan DPRD Pinrang.
"Berdasarkan suara terbanyak hanya tiga nama tersebut yang menjadi usulan DPRD Kabupaten Pinrang," ucapnya.
Ketiga nama tersebut akan diusulkan DPRD Kabupaten Pinrang kepada Kemendagri paling lambat 6 Desember 2023.
"Tiga nama itu akan kami usulkan paling lambat 6 Desember 2023," imbuhnya.
Masa Jabatan Bupati Pinrang Berakhir Desember
Masa Jabatan Bupati-Wakil Bupati Pinrang Berakhir 31 Desember 2023
Diketahui, masa jabatan Bupati Pinrang Irwan Hamid dan Wakil Bupati Pinrang Alimin dipangkas.
Masa jabatan Irwan Hamid - Alimin sebagai Bupati-Wakil Bupati Pinrang seharusnya berakhir pada 24 April 2024 mendatang.
Namun, adanya kebijakan pengurangan masa jabatan karena Pilkada serentak 2024, takhta mereka harus berakhir pada 31 Desember 2023.
Kebijakan penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota termasuk pemotongan atau pengurangan masa jabatan kepala daerah ditentukan dalam Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).
Hal ini bersifat transisional atau sementara dan sekali terjadi (einmalig) demi terselenggaranya pemilihan serentak nasional pada 2024.
Ketua DPRD Pinrang H.Muhtadin mengatakan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pinrang akan berakhir Desember 2023.
"Setelah kami pelajari surat Kemendagri yang kami terima, masa Jabatan Bupati Pinrang Irwan Hamid akan berakhir pada 31 Desember 2023,"kata Muhtadin. (*)
Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani
8 Program Prioritas Pj Gubernur Bahtiar Bakal Dijalankan Ahmadi Akil di Pinrang Sulsel |
![]() |
---|
Pesan Pj Gubernur ke Ahmadi Akil: Pilkada Pinrang Sulsel Harus Aman dan Sukses! |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Sah! Pj Gubernur Bahtiar Lantik Ahmadi Akil Jadi Pj Bupati Pinrang Sulsel |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ahmadi Akil Batal Dilantik Jadi Pj Bupati Pinrang Hari Ini |
![]() |
---|
Fotonya Bertemu Mendagri Beredar, Ahmadi Akil Fix Pj Bupati Pinrang: Mohon Doa dan Dukungannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.