Headline Tribun Timur
Baliho Tetap Jejali Tempat Terlarang di Makassar
Baliho-baliho tersebut terpasang mencolok dan dapat disaksikan oleh masyarakat yang melintas.
TRIBUN-TIMUR.COM - Hari kedua kampanye Pemilu 2024 di Kota Makassar, masih banyak baliho atau tanda gambar peserta pemilu yang bertebaran di ruas jalan yang seharusnya terlarang.
Baliho-baliho tersebut terpasang mencolok dan dapat disaksikan oleh masyarakat yang melintas.
Salah satu ruas jalan yang paling banyak bertebaran baliho adalah, Jl AP Pettarani, Makassar.
Sejak awal kampanye, KPU Makassar telah menetapkan ruas jalan ini sebagai daerah terlarang untuk baliho caleg atau capres.
Selain itu, 11 ruas jalan juga ditetapkan bebas baliho caleg dan capres. Ruas jalan itu adalah, Jalan Jenderal Sudirman, Jl Jenderal Ahmad Yani, dan Jl Penghibur.
Ruas Jl Haji Bau, Jl Somba Opu, Jl Pasar Ikan, Jl Ujung Pandang, Jl Balaikota, Jl Gunung Bawakaraeng, Jl Dr Sam Ratulangi, dan Jl Urip Sumoharjo, juga terlarang.
Dari pantauan Tribun Timur, masih terdapat baliho dan spanduk caleg capres bertebaran di ruas jalan ini.
Dimulai dari pertigaan antara Jl Boulevard -AP Pettarani.
Sejumlah spanduk caleg maupun ketua parpol masih terpasang. Ukurannya beragam, ada yang besar, ada juga yang berukuran kecil.
Gambar caleg yang terpasang juga berbeda-beda. Ada caleg DPRD Makassar, DPRD Sulsel, DPD, hingga DPR RI.
Baliho capres dan cawapres juga bertebaran dimana-mana.
Di samping itu, meski Jl Boulevard tak menjadi catatan KPU untuk pemasangan tanda gambar, tetapi ada puluhan baliho yang terpasang di pohon.
Di pertigaan antara Jl Letjen Hertasning-AP Pettarani, sejumlah spanduk terpasang di tengah trotoar.
Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah mengatakan, akan berkonsultasi dengan Bawaslu Sulsel.
"Saya belum bisa katakan itu pelanggaran karena saya harus konsul ke level atasku (Bawaslu Sulsel)," tandasnya.
Dede juga mengaku akan berkoordinasi dengan partai politik dan caleg dalam dua hari terakhir.
"Kami akan melakukan (komunikasi) persuasif dulu. Sempat kami bisa sama-sama LO (partai), dikasih pindah atau diturunkan," kata Dede Arwinsyah, Rabu (29/11).
Sementara Bawaslu Sulsel, melalui Koordinator Divisi (Kordiv) Humas, Data, dan Informasi, Alamsyah menyampaikan, pihaknya akan koordinasi dengan Bawaslu Makassar.
Sebab, Bawaslu Sulsel tidak bisa turun langsung karena persoalan wilayah tersebut merupakan ranah Bawaslu Makassar.
"Ini kan ada wilayah kerja. Tentu di Kota Makassar itu menjadi ranahnya Bawaslu Makassar," kata Alamsyah di Makassar.
Mantan Ketua KPU Pinrang ini mengingatkan kepada masing-masing parpol atau calon legislatif agar bisa mematuhi aturan yang diberlakukan.
"Tentu juga kita akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Makassar. Karena Bawaslu Sulsel hanya bisa koordinasi dengan Bawaslu kota/kabupaten," tandasnya.
SELENGKAPNYA BACA TRIBUN TIMUR CETAK edisi Kamis, 30 November 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.