Netralitas ASN
Netralitas ASN Sulsel Pada Pemilu 2024 Kategori Rawan, Ini Hukumannya Jika ASN Terbukti Berpihak
Indeks kerawanan pemilu di Sulsel itu nomor 4 paling rawan provinsi di Indonesia. Khususnya terkait netralitas ASN
Penulis: Abdul Azis | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel memprediksi pelanggaran pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024 masih berpotensi terjadi.
“Indeks kerawanan pemilu di Sulsel itu nomor 4 paling rawan provinsi di Indonesia. Khususnya terkait netralitas ASN. Ini menjadi tantangan bagi bawaslu dan jajaran bekerja mengawasi penyelenggaran pemilu,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu dengan Media Massa di Hotel Novotel Grand Syahla, Jl Chairil Anwar, Makassar.
ASN sesuai PKPU No 15/2023 salah satu unsur yang tidak boleh berpartisipasi secara aktif dan pasif dalam kampanye.
Bawaslu RI 21 September 2023 lalu merilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dengan isu netralitas ASN.
Di mana, Provinsi Sulsel menempati urutan keempat.
Di tingkat provinsi, netralitas ASN jadi isu paling rawan, yakni di 22 provinsi. Sementara itu, di tingkat kabupaten kota, isu netralitas ASN menjadi yang paling rawan di 347 kabupaten kota.
Sepuluh provinsi dinilai menjadi kawasan paling rawan dalam isu ini. Sepuluh provinsi itu meliputi Maluku Utara, Sulawesi Utara, Banten, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Sumatera Barat, Gorontalo, dan Lampung.
Saiful Jihad menjelaskan, potensi kerawanan netralitas ASN di Sulsel, misalnya berkaca dari kasus-kasus pelanggaran di Pemilu 2019 lalu.
Seperti kasus 15 camat yang terbukti tidak netral lantaran mendukung pasangan Calon Presiden (Capres) RI.
"Berkaca di Pemilu 2019 dan Pilkada Makassar 2020 penanganan pelanggaran atau laporan maupun temuan tentang ketidaknetralan itu termasuk provinsi yang menjadi jajaran teratas tentang netralitas, termasuk Sulsel peringkat kedua," kata Saiful Jihad kepada Tribun-Timur.com.
Dengan demikian, Saiful Jihad mengaku bahwa wajar-wajar saja jika Sulsel disebut salah satu provinsi tingkat pelanggaran netralitas ASN yang banyak ditemukan.
"Netralisasi ini menjadi sebuah tantangan untuk kita yang kemudian mencoba mendorong agar ASN kita berdiri pada posisi netral karena semestinya undang-undangnya jelas menyebutkan itu tugas harus netral," katanya.
Menurutnya, hasil temuan ini juga menjadi bahan evaluasi bersama.
Bukan hanya dibebankan kepada Bawaslu, namun dari pihak pemerintah daerah, Polri-TNI, hingga instansi terkait untuk sama-sama menjaga netral dalam Pemilu.
Saiful Jihad mengungkapkan, hampir di 24 kabupaten/kota di Sulsel, berpotensi adanya pelanggaran netralitas ASN.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.