Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Netralitas ASN

Netralitas ASN Sulsel Pada Pemilu 2024 Kategori Rawan, Ini Hukumannya Jika ASN Terbukti Berpihak

Indeks kerawanan pemilu di Sulsel itu nomor 4 paling rawan provinsi di Indonesia. Khususnya terkait netralitas ASN

Penulis: Abdul Azis | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM
Komisioner Bawaslu Sulsel Syaiful Jihad menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu dengan Media Massa diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Barru di Hotel Novotel Grand Syahla, Jl Chairil Anwar, Makassar, Rabu 29 November 2023. 

5) Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukse dengan menunjukk/memperagakan Simbol keberpihakan/memakai atribut parpol;

6) Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/ pengenalan bakal calon peserta pemilu dan pemilihan;

7) Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami atau istri calon dengan tidak dalam status cuti diluar tanggung negara (CLTN).

Pelanggaran Disiplin

1) Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan. (Hukuman Disiplin Berat);

2) Sosialisasi/kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon peserta pemilu dan Pemilihan (Hukum Disiplin Berat);

3) Melakukan pendekatan kepada Parpol sebagai bakal calon peserta pemilu atau pasangan perseorangan. (Hukum Disiplin Berat);

4) Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan. (Hukuman Disiplin Berat);

 

5) Menjadi anggota dan/atau pengurus Partai Politik (Diberhentikan tidak dengan Hormat);

6) Membuat postingan, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon peserta pemilu dan pemilihan (Hukuman Disiplin Berat);

7) Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses dengan menunjukk/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut parpol. (Hukuman Disiplin Berat);

8) Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap parpol atau calon peserta pemilu dan pemilihan. (Hukuman Disiplin Berat);

9) Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon peserta pemilu atau peserta pemilihan sebelum penetapan peserta pemilu atau peserta pemilihan. (Hukuman Disiplin Sedang);

10) Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon peserta pemilu atau peserta pemilu setelah penetapan peserta pemilu atau peserta pemilihan. (Hukuman Disiplin Berat);

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved