Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Netralitas ASN

Netralitas ASN Sulsel Pada Pemilu 2024 Kategori Rawan, Ini Hukumannya Jika ASN Terbukti Berpihak

Indeks kerawanan pemilu di Sulsel itu nomor 4 paling rawan provinsi di Indonesia. Khususnya terkait netralitas ASN

Penulis: Abdul Azis | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM
Komisioner Bawaslu Sulsel Syaiful Jihad menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu dengan Media Massa diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Barru di Hotel Novotel Grand Syahla, Jl Chairil Anwar, Makassar, Rabu 29 November 2023. 

11) Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan dengan memberi surat dukungan atau mengumpulkan fotocopy KTP atau Suket penduduk. (Hukuman Disiplin Berat);

12) Membuat keputusan / tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik atau calon atau pasangan calon. (Hukuman Disiplin Berat).

Banyak Celah

Syaiful Jihad memaparkan banyak kekosongan dalam UU Pemilu yang dimanfaatkan kontestan untuk mencapai tujuannya.

Misalnya larangan bagi kepala desa dan perangkat desa terlibat dalam kampanye atau memfasilitasi kontestan pemilu di wilayahnya.

“Seperti kasus perangkat desa bersama calon presiden yang viral beberapa waktu lalu. Alasannya kegiatan dilakukan sebelum masa kampanye,” kata Ipul sapaannya.

Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu dengan Media Massa diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Barru.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Barru, Mastang, menyebut kegiatan ini untuk menjalin sinergi dan kolaborasi dengan media untuk membantu pengawasan pemilu. Selain media, kegiatan juga diikuti Baznas Barru, panwascam dan perwakilan organisasi kepemudaan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved