Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kades Rante Balla Tersangka

Perjalanan Kasus Kades Rante Balla Luwu hingga Ditetapkan Tersangka, Sempat Menolak Diperiksa

Kepala Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Etik, tersandung kasus korupsi.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sudirman
Ist
Mapolres Luwu, Kota Belopa saat digeruduk massa aksi. Mereka memunta agar Kades Rante Balla bisa ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Kepala Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Etik, tersandung kasus korupsi.

Etik ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reskrim Polres Luwu, Senin (27/11/2023) pukul 18.00 Wita.

Dia terbukti melakukan pungutan liar memungut biaya setiap penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) pada warga.

Penetapan tersangka terhadap Etik dilakukan setelah rangkaian penyelidikan serta penyidikan cukup panjang.

Proses penyelidikan Etik memakan waktu kurang lebih satu tahun.

Kapolres Luwu AKBP Arisandi mengaku, Etik sempat menolak diperiksa oleh penyidik.

Kata Arisandi, Etik meminta agar penyidik menunda pemeriksaan untuk menunggu pengacara hukum.

"Kemarin sempat tidak mau diperiksa. Etik minta pengacaranya yang di Jakarta ditunggu dulu. Padahal sebelumnya sudah kami beri kesempatan," jelasnya, Selasa (28/11/2023).

Sementara Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh mengaku, Etik akan dijerat Pasal 12 huruf e tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Diketahui, Etik diperiksa selama 5 jam di ruangan Unit III Tindak Pidana Korupsi.

ET diperiksa penyidik lantaran dugaan pungli yang ia lakukan.

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved