Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kades Rante Balla Tersangka

Kades Rante Balla Luwu ET Diperiksa 5 Jam, Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit Gegara Tak Enak Badan

Kepala Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) Etik alias ET ditetapkan sebagai tersangka...

|
Ist
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh (baju putih) saat menjelaskan perkembangan kasus mafia tanah kepada massa aksi di depan Mapolres Luwu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Kepala Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) Etik alias ET ditetapkan sebagai tersangka.

ET tersandung kasus rasuah, setelah melakukan pungutan liar penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) pada warga.

Dari keterangan kepolisian, ET meraup dana sekitar Rp200 juta dari warga.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh mengaku, penyelidikan ET dilakukan hampir selama satu tahun.

Penyidik mengumpulkan barang bukti terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan ET.

Selama 5 jam, ET diperiksa di ruangan Unit III Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: VIRAL! Warga Baliase Masamba Dipukuli saat Antre di SPBU, Kasus Diselidiki Polisi

Kata Saleh, saat dimintai keterangan, ET meminta izin untuk menelepon keluarganya.

Setelah ditunggu, ET tak kunjung kembali ke ruangan penyidik.

"Karena kelamaan tidak kembali keruangan, anggota pun keluar untuk mengecek. Ternyata ET duduk di samping ruang Tipikor katanya kurang sehat dan akhirnya anggota pun langsung mengatarkannya ke Rumah Sakit Batara Guru," jelasnya, Selasa (28/11/2023).

Kata Saleh, pihaknya mengantar ET ke Rumah Sakit Batara Guru untuk dilakukan pemeriksaan.

Dirinya menambahkan, ET akan disangkakan pasal 12 huruf e tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," imbuhnya.

Dari informasi yang diterima Tribunluwu.com, polisi akan menahan Kades Rante Balla.

Itu dilakukan agar proses penyidikan bisa berjalan dengan lancar.

Perjalanan Kasus

Kepala Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Etik, tersandung kasus korupsi.

Etik ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reskrim Polres Luwu, Senin (27/11/2023) pukul 18.00 Wita.

Dia terbukti melakukan pungutan liar memungut biaya setiap penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) pada warga.

Penetapan tersangka terhadap Etik dilakukan setelah rangkaian penyelidikan serta penyidikan cukup panjang.

Proses penyelidikan Etik memakan waktu kurang lebih satu tahun.

Kapolres Luwu AKBP Arisandi mengaku, Etik sempat menolak diperiksa oleh penyidik.

Kata Arisandi, Etik meminta agar penyidik menunda pemeriksaan untuk menunggu pengacara hukum.

"Kemarin sempat tidak mau diperiksa. Etik minta pengacaranya yang di Jakarta ditunggu dulu. Padahal sebelumnya sudah kami beri kesempatan," jelasnya, Selasa (28/11/2023).

Sementara Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh mengaku, Etik akan dijerat Pasal 12 huruf e tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Diketahui, Etik diperiksa selama 5 jam di ruangan Unit III Tindak Pidana Korupsi.

ET diperiksa penyidik lantaran dugaan pungli yang ia lakukan. (*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved