Firli Bahuri Tersangka
4 Pimpinan KPK Siap Hadapi Polisi Usai Firli Bahuri Tersangka, Pekan Ini Diperiksa Dalam Kasus SYL
Pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK dilakukan setelah Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
TRIBUN-TIMUR.COM - Empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperiksa pekan ini oleh Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK dilakukan setelah Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Firli Bahuri tersangka dugaan pemerasan pada eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pimpiman KPK bakal diperiksa sebagai saksi.
Deretan saksi yang diperiksa yakni empat pimpinan KPK, SYL, Firli Bahuri hingga ke level saksi ahli.
Sayangnya Polda Metro tak merinci kapan waktu pemeriksaan para saksi.
Wakil Ketua KPK sudah menyatakan diri siap hadir memberikan keterangan jika dipanggil Polda Metro Jaya.
Polda Metro Gilir Pemeriksaan 4 Pimpinan KPK
Pimpinan KPK lainnya juga ikut diperiksa buntut Firli Bahuri jadi tersangka di kasus dugaan pemerasan pada eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Empat pimpinan KPK yang bakal diperiksa penyidik Polda Metro dan Bareskrim Polri yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pamolangan.
"Kami agendakan dalam agenda pemeriksaan minggu depan terkait dengan pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers Jumat (24/11/2023).
Terpisah empat pimpinan KPK disebut siap memenuhi panggilan sebagai saksi di kasus dugaan korupsi Ketua KPK non aktif Firli Bahuri.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11/2023) dini hari.
"Sebagai warga negara tentunya kita taat hukum. Kalau proses hukum seperti itu, kita ikuti," ucapnya, Sabtu.
Johanis Tanak menuturkan, pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan merupakan kewajiban hukum yang harus ditaati.
Ia pun memastikan dirinya dan pimpinan KPK lainnya bakal memenuhi panggilan pemeriksaan nanti.
"Jangan kita memanggil dan memeriksa orang, meminta keterangan orang lain dalam perkara ini atau dalam perkara-perkara lain yang ditangani oleh KPK, kemudian ada aparat penegak hukum lain juga akan meminta keterangan, kita harus patuhi agar suatu perkara dapat diungkap dengan jelas," ucapnya.
Firli Bahuri dan SYL Juga Diperiksa Lagi
Selain itu, penyidik Polda metro Jaya juga akan melakukan pemeriksaan kembali kepada Firli Bahuri dan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Betul (Firli Bahuri dan SYL diperiksa) minggu depan (pekan ini)," kata Ade Safri.
Ade menerangkan pihaknya juga akan memeriksa sejumlah ahli lainnya yang pernah diperiksa dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus.
Meski begitu, Ade tidak merinci hari pemeriksaan terhadap tersangka, saksi hingga para ahli tersebut.
91 Saksi Diperiksa Sebelum Tersangkakan Firli Bahuri
Sebelumnya, Ade menuturkan pihaknya telah memeriksa sebanyak 91 orang saksi.
Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo.
Dugaan pemerasan itu terjadi saat KPK menangani perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023.
Penetapan tersangka kepada Firli Bahuri dilakukan Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai melakukan gelar perkara, Rabu (22/11/2023).
Selain sangkaan pemerasan, Polda Metro Jaya juga menjerat Firli dengan pasal suap dan gratifikasi.
Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Ia terancam hukuman paling singkat empat tahun hingga seumur hidup.
Nasib Firli Bahuri
Firli Bahuri kini sudah dinonaktifkan sebagai Ketua KPK.
Akesnya diputus oleh KPK, ia tak memiliki kewenangan untuk memutus atau menangni suatu perkara yang tengah berjalan.
Pemberhentian sementara itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin.
Posisi Firli digantikan sementara oleh Nawawi Pomolango.
Baca juga: Status Tersangka, Dicekal, Dicopot dari Kursi Pimpinan KPK, Kapan Firli Bahuri Ditahan?
Setelah berstatus tersangka, Firli Bahuri juga telah dicekal bepergian ke luar negeri mulai Jumat (24/11/2023) kemarin.
Sementara itu, Firli Bahuri tidak terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Sehingga, Firli Bahuri menggugat praperadilan atas penetepan tersangka dirinya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)
Apa Kabar Firli Bahuri? Sudah 2 Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya, Kini Masih Bebas |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Firli Bahuri Saat Terseret 3 Kasus, Polda Metro Jaya Susun Agenda Usai 10 Bulan Mandek |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Firli Bahuri Setelah Hampir Setahun Tersangka Pemerasan SYL, Polisi Tak Berani Tahan |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL Setelah 200 Hari 'Bebas', Polda Metro Jaya Jamin |
![]() |
---|
Abraham Samad, Saut hingga Novel Baswedan Datangi Polda Metro Jaya, Curiga Lihat Kasus Firli Bahuri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.