Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Firli Bahuri Tersangka

Sindiran Anies Baswedan Soal Penetapan Tersangka Firli Bahuri Tapi Tak Dipecat KPK : Harus Mundur!

Menurut Anies Baswedan baik komisioner maupun pegawai KPK, jika terbukti melanggar kode etik dalam menjalankan tugas, seharusnya bersedia mundur.

Editor: Alfian
ist
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Eks Ketua KPK Firli Bahuri. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Eks Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan tersangka namun tak mundur dan dipecat, Anies Baswedan memberikan sindiran.

Capres Nomor urut 1 Anies Baswedan memberikan tanggapan terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Anies Baswedan mengatakan bahwa kebijakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilainya cukup longgar.

Menurut Anies Baswedan baik komisioner maupun pegawai KPK, jika terbukti melanggar kode etik dalam menjalankan tugas, seharusnya bersedia mundur.

"Jadi bukan sebatas (melanggar) hukum bahkan menurut saya saat ini terlalu longgar, untuk KPK standarnya kode etik bukan pelanggaran hukum dan itu harus dijaga," kata Anies di Hall A Basket Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (26/11/2023).

Baca juga: Kekayaan Nawawi Pomolango Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri : Paling Miskin Diantara Pimpinan KPK

Anies Baswedan menegaskan bahwa jika terpilih sebagai presiden dalam Pemilu 2024.

Ia berkeinginan agar para komisioner KPK bersedia menandatangani surat pernyataan pengunduran diri jika terbukti melanggar etika.

Menurut Anies, menjunjung tinggi kode etika dalam menjalankan tugas di KPK adalah hal yang sangat penting untuk memastikan efektivitas dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Jadi melanggat kode etik saya harus mundur, kenapa karena di lembaga ini kita titipkan amanat untuk membersihkan korupsi. Bagaimana mungkin kita membersihkan korupsi kalau yang membersihkan tak menjaga etika," katanya.

Firli Bahuri Tersangka

Polisi telah menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, mengikuti langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved