Pemadaman Listrik
Mati Listrik Hingga 5 Jam, PLN Janji Bayar Kompensasi ke Pelanggan
PLN sebelumnya berdalih, pemadaman listrik bergilir dilakukan karena debit air sungai di beberapa pembangkit listrik tenaga air (PLTA) berkurang.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
Kompensasi yang diberikan akan berlandaskan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 18 Tahun 2019.
Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Sulselrabar, Ahmad Amirul Syarif mengatakan, Terkait kompensasi manajemen beban akibat kondisi kelistrikan saat ini PLN memastikan akan mematuhi dan menindaklanjutinya sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"PLN sebagai perusahaan BUMN akan senantiasa mengikuti aturan sesuai perundang-undangan tersebut," katanya saat dihubungi, Jumat (24/11).
Adapun pemberian kompensasi, perhitungan case dan perhitungan kompensasi pelanggan memiliki hitungan yang beragam.
"Apabila dinilai memenuhi dan termasuk dalam kriteria Permen ESDM No 18 Tahun 2019," ungkapnya.
Apabila pelanggan, memenuhi kriteria dari Permen tersebut, maka nantinya pelanggan akan mendapatkan potongan berbeda.
"Pelanggan kWh pascabayar akan memperoleh potongan tagihan pada pembayaran rekening listrik di bulan berikutnya," ujarnya.
Sementara itu, untuk pelanggan Prabayar akan dikenakan pemotongan saat pembelian token listrik di setiap outletnya.
"Saat membeli token akan memperoleh potongan," singkatnya.
Diketahui, kompensasi tersebut merujuk kepada Peraturan Menteri ESDM No 18 Tahun 2019.
Sebagaimana yang terlampir dalam peraturan pada pasal 1 ayat 2 yang berbunyi konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari PT PLN (Persero).
Dilanjutkan dengan bunyi ayat 2a, lama gangguan adalah akumulasi lama gangguan padam yang dialami oleh konsumen yang dihitung sejak PT PLN (Persero) memperoleh informasi terjadinya gangguan, baik informasi yang berasal dari Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA) maupun informasi dari Konsumen, sampai dengan tenaga listrik menyala.
Lalu di pasal 6 ayat 1, PT PLN (Persero) wajib memberikan kompensasi kepada konsumen dalam hal realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik di atas besaran yang ditetapkan untuk indikator mutu pelayanan.
Seperti lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kWh meter, waktu koreksi kesalahan rekening serta kecepatan pelayanan sambungan dam tegangan rendah.
Dalam pasal 6B, Kompensasi kepada konsumen sebagaimana dimaksud diberikan sebesar huruf a dan b.
PLN Sewa dan Datangkan Mesin Diesel demi Terangi Kembali Selayar |
![]() |
---|
Warga Sinjai Barat Keluhkan Pemadaman ListrikĀ |
![]() |
---|
Listrik Padam di Gowa, PLN: Ada Pemeliharaan Jaringan |
![]() |
---|
Siap-siap! Mati Lampu 5 Jam di Jl Batara Bira Makassar 28 Maret 2024 |
![]() |
---|
Perumahan Airport hingga Kampung Bugis Maros Kena Pemadaman Listrik Besok 18 Januari, Durasi 5 Jam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.