Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua KPK

Kekayaan Nawawi Pomolango Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri : Paling Miskin Diantara Pimpinan KPK

Berikut perbandingan kekayaan Nawawi Pomolango dengan 4 pimpinan KPK lainnya versi LHKP 2021

Editor: Alfian
Tribunnews.com
Kekayaan Nawawi Pomolango Ketua KPK sementara penggati Firli Bahuri. 

Selain itu, Nawawi memiliki dua mobil dan satu motor dengan total nilai Rp 557.500.000, serta harta bergerak lainnya senilai Rp 125 juta.

Nawawi memiliki kas dan setara kas senilai Rp 731.652.579, dan kepemilikan harta lainnya mencapai Rp 330 juta. Di samping itu, ia juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 150 juta.

Profil Nawawi Pomolango

Nawawi Pomolango berlatar belakang hakim sebelum terpilih sebagai salah satu dari lima pimpinan KPK 2019-2023.

Saat pemilihan pimpinan KPK yang dilakukan Komisi III DPR RI, Nawawi Pomolango memperoleh dukungan sebanyak 50 suara.

Nawawi, yang lahir pada 28 Februari 1962 di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara, menjadi hakim karier pertama yang memimpin lembaga pemberantasan korupsi.

Setelah lulus dari Universitas Sam Ratulangi Manado pada tahun 1986, Nawawi tidak langsung memulai karir sebagai hakim.

Ia baru memasuki profesi sebagai hakim pada tahun 1992 di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Kabupaten Halmahera Tengah.

Perjalanan karirnya mengalami beberapa mutasi, termasuk di Pengadilan Negeri Balikpapan, Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Poso, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Bandung, hingga Pengadilan Tinggi Denpasar.

Selama berkarir, Nawawi mendapatkan promosi jabatan, seperti Wakil Ketua Pengadilan Negeri Poso pada tahun 2008 dan Kemudian sebagai Ketua Pengadilan Negeri Poso pada tahun 2010.

Nawawi memiliki pengalaman dalam mengadili kasus tindak pidana korupsi, terutama ketika menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namanya mencuat setelah memutus kasus suap yang melibatkan mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, terkait dengan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Ia juga terlibat dalam memutus kasus suap yang melibatkan mantan Ketua DPD Irman Gusman terkait suap kuota gula impor.

Meskipun diharapkan memberikan kontribusi besar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, Nawawi, sesuai perundang-undangan yang berlaku, harus menyatakan mundur dan melepaskan jabatannya sebagai hakim.

Selain itu, setelah purna tugas sebagai pimpinan KPK, Nawawi tidak bisa lagi menjadi hakim karier.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved