Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Firli Bahuri Tersangka

Profil Kombes Ade Safri Perwira Menengah Seret Jenderal Bintang Tiga Polri Jadi Tersangka, Akpol 96

Ade Safri memimpin pengusutan kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dilakukan pimpinan KPK.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan soal penetapan status tersangka kepada Ketua KPK Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/11/2023) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Profil Kombes Ade Safri Simanjuntak perwira polisi yang berani tetapkan Jenderal Bintang Tiga sebagai tersangka dugaan korupsi.

Ade Safri memimpin pengusutan kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dilakukan pimpinan KPK.

Ade lah yang umumkan langsung penetapan Firli Bahuri Jenderal Bintang Tiga di Kepolisian sebagai tersangka dugaan korupsi.

Secara struktur pangkat Kombes jauh di bawah Komisaris Jenderal.

Kombes masuk dalam daftar Perwira Menengah (Pamen). Sementara, Komjen, adalah Perwira Tinggi.

Penyidik memastikan menentukan nasib Firli Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Perkembangan nasib Firli Bahuri disampaikan Kombes Ade Safri Simanjuntak hari ini, Jumat (24/11/2023).

"Insya Allah hari ini saya akan update rencana tindak lanjut proses penyidikannya," kata Ade saat dihubungi.

Sejauh ini, polisi masih melakukan tahapan-tahapan dalam proses penyidikan setelah penetapan tersangka tersebut.

"Saat ini kami masih melengkapi administrasi penyidikan pasca penetapan tersangka kemarin malam dan konsolidasi membuat rencana sidik selanjutnya," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menanggapi soal upaya pencekalan hingga penahanan Firli Bahuri.

Dua langkah hukum itu jadi sorotan mengingat Firli Bahuri merupakan orang nomor satu KPK dan ancaman hukuman pidana dari sangkaan pemerasan atau gratifikasi atau suap yang menjeratnya adalah seumur hidup. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko belum bisa menjelaskan secara detil perihal upaya tersebut.

Ia hanya memastikan, penyidik akan melakukan langkah lanjutan usai melakukan gelar perkara penetapan tersangka Firli Bahuri.

"Nanti progressnya (akan disampaikan), tentu ini masih simultan, berkesinambungan," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved