Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Firli Bahuri Tersangka

Perlakuan KPK ke Eks Mentan SYL Kini Dirasakan Firli Bahuri, Polisi Kirim Surat ke Kemenkumham

Saat ditetapkan tersangka korupsi di Kementerian Pertanian, KPK cekal Syahrul YL untuk keluar negeri.

|
Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kini sedang merasakan perlakuan yang telah dialami mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kini sedang merasakan perlakuan yang telah dialami mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Saat ditetapkan tersangka korupsi di Kementerian Pertanian, KPK cekal Syahrul YL untuk keluar negeri.

Tak hanya Syahrul, keluarga di Makassar juga dicekal. 

Tiga pengacara SYL, yakni Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz juga dicekal KPK.

Kini, giliran Syahrul membuat Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan.

Polda Metro Jaya mencekal Firli Bahuri.

Hal ini berdasarkan surat yang dikirimkan penyidik bersurat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI pada Jumat (24/11/2023).

"Pada hari ini, hari Jumat, pagi tadi, penyidik kembali telah membuat surat, mengirimkannya dan telah diterima pada pagi hari ini, di mana surat Tersebut ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

Ade mengatakan dalam surat tersebut berisikan pencegahan Firli Bahuri ke luar negeri.

"Terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI untuk 20 hari ke depan, untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh penyidik," ucapnya.

Dulu Syahrul cs dicekal KPK

Sembilan orang dicegah bepergian ke luar negeri terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Pencegahan tersebut dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari 9 orang itu, empat orang di antaranya adalah Syahrul Yasin Limpo (SYL); istri SYL seorang dokter, Ayun Sri Harahap; anaknya yang anggota DPR, Indira Chunda Thita; dan cucu SYL, A Tenri Bilang Radisyah Melati.

"Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up & support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah ajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).

"Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut," imbuhnya.

Ali mengatakan pengajuan cegah ini ditujukan pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama, sampai dengan April 2024.

Pencegahan pun dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

"Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini di antaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari tim penyidik," kata Ali.

Berikut daftar sembilan orang yang dicegah KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementan:

1. Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian RI)

2. Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI)

3. Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI)

4. Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI)

5. Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI)

6. Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI)

7. Ayun Sri Harahap (Dokter)

8. Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI)

9. A Tenri Bilang Radisyah Melati (Pelajar/Mahasiswa)

KPK beberapa waktu lalu menyatakan tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Setidaknya ada tiga orang yang dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya ialah SYL.

Meski penetapan tersangka itu belum diumumkan secara resmi.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK juga telah menggeledah rumah dinas SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan. (Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)

Firli Bahuri Jadi Tersangka

Polisi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Hingga kini total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.

Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.

Lalu dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.

Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.

Ketua KPK Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Di sisi lain, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolisian pada 26 Oktober lalu.

Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved