Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Partai Golkar, PSI, dan Demorat Terancam? KPU Makassar Ungkap Fakta

Partai Golkar, PSI, dan Partai Demokrat terancam didiskualifikasi? KPU Makassar ungkap fakta.

|
Editor: Sakinah Sudin
KPU
Logo KPU. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Partai Golkar, PSI, dan Partai Demokrat terancam didiskualifikasi?

Kordinator Revisi Teknis Pelaksanaan KPU Makassar Gunawan Mashar ungkap fakta.

Gunawan mengungkap tiga partai politik (Parpol) itu hingga kini belum menyampaikan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar.

Padahal, kata dia, RKDK menjadi syarat penting bagi Parpol sebagai pelaporan dana kampanye.

Kordinator Revisi Teknis Pelaksanaan KPU Makassar Gunawan Mashar mengatakan, RKDK wajib dimiliki setiap Parpol.

"Penyampaian RKDK ini ada batasnya, hanya sampai 27 November 2023," katab Gunawan Mashar saat ditemui Tribun-Timur.com di Hotel Grand Asia, Jl Boulevard, Kota Makassar, Jumat (24/11/2023).

Kordinator Revisi Teknis Pelaksanaan KPU Makassar Gunawan Mashar (memakai topi) saat rapat Koordinasi di Hotel Grand Asia Jl Boulevard, Kota Makassar, Jumat (24/11/2023).
Kordinator Revisi Teknis Pelaksanaan KPU Makassar Gunawan Mashar (memakai topi) saat rapat Koordinasi di Hotel Grand Asia Jl Boulevard, Kota Makassar, Jumat (24/11/2023). (Tribun Timur/ Renaldi Cahyadi)

Saat ini, lanjut dia, baru 15 Parpol yang menyampaikan RKDK kepada KPU.

"Komunikasi tetap jalan dengan setiap parpol yang ada," ujarnya.

Gunawan mengatakan ada sanksi bagi parpol yang tidak menyampaikan RKDK.

"Potensi diskualifikasi, karena dengan terlambatnya RKDK pasti semuanya akan terlambat," ungkapnya.

"Dana kampanye tidak ada sanksi ringan, dampaknya memang diskualifikasi," tambah Gunawan.

Gunawan menegaskan tahapan yang sangat jelas dalam pemilu yakni dana kampanye dan tak boleh disepelekan.

"Dana kampanye memang biasa dan sepele, tapi sanksi ancamannya cukup besar karena terkait keterbukaan dan transparansi peserta pemilu terhadap publik," jelasnya. 

Batas Lapor 27 November 2023

Diberitakan sebelumnya, Parpol peserta pemilu diwajibkan untuk membuat rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved