Firli Bahuri Tersangka
Komjen Firli Bahuri Tambah Daftar Jenderal Polisi Jadi Tersangka Setelah Susno, Joko, Ferdy, Teddy
Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri menambah daftar jenderal polisi menjadi tersangka dalam dua dekade terakhir
TRIBUN-TIMUR.COM -- Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri menambah daftar jenderal polisi menjadi tersangka.
Tribun-Timur.com mencatat sudah ada sebelas jenderal polisi pernah ditetapkan jadi tersangka dalam berbagai kasus.
Mereka terdiri dari jenderal polisi bintang tiga, bintang dua, hingga bintang satu.
Firli Bahuri jadi jenderal polisi ke-12 menjadi tersangka kasus hukum.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya.
Firli Bahuri adalah lulusan Akademi Kepolisian atau Akpol 1990.
Pria kelahiran Lontar 8 November 1963 jadi alumni Akpol 1990 tercepat meraih pangkat bintang tiga.
Pangkat bintang tiga diraih Firli Bahuri sejak 2019 silam.
Pada 2019, Firli Bahuri terpilih jadi Ketua KPK.
Empat tahun menjabat pimpinan lembaga antirasuah, Firli Bahuri tersandung kasus hukum.
Ia ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Komjen Firli Bahuri ternyata bukan jenderal polisi pertama yang terjerat kasus pidana dalam 2 dekade terakhir.
Sebelumnya, ada 11 jenderal polisi terjerat, kasus suap/korupsi, kasus pembunuhan, hingga kasus narkoba.
Berikut ini daftar nama 11 jenderal polisi lainnya yang menjadi tersangka.
1. Komjen Pol Suyitno Landung
Komjen Pol Suyitno Landung adalah polisi korupsi yang terjerat kasus korupsi LC fiktif BNI pada 2006 silam.
Purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu divonis 1 tahun 6 bulan.
Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri tersebut terbukti menerima gratifikasi mobil Nissan Xtrail.
2. Komjen Pol Susno Duadji
Komjen Pol Susno Duadji terjerat kasus korupsi suap PT Salmah Arowana Lestari dan pemotongan dana pengamanan Pilgub Jabar.
Polisi korupsi tersebut dilakukan saat dia menjabat Kapolda Jabar.

Pengadilan pun memvonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Susno dituntut membayar uang pengganti Rp4 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Setelah bebas, kini Susno Duadji sekaligus mantan Kabareskrim menjadi petani.
3. Irjen Pol Djoko Susilo
Nama Irjen Pol Djoko Susilo dikenal sebagai petinggi Polri yang terseret kasus korupsi pengadaan simulator SIM.

Jenderal bintang dua Polri ini terbukti menerima Rp32 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Eks Kakorlantas Polri itu divonis 10 tahun penjara dan hampir semua asetnya disita, salah satunya rumah mewah Djoko Susilo.
4. Brigjen Pol Didik Purnomo
Brigjen Pol Didik Purnomo adalah mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri.
Ia tersandung kasus korupsi pengadaan driving simulator pengemudi roda dua dan roda empat pada Korlantas tahun anggaran 2011.
Didik dianggap memperkaya diri sebesar Rp 50 juta terkait kasus tersebut.
Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
5. Brigjen Pol Samuel Ismoko
Brigjen Pol Ismoko merupakan terpidana kasus LC fiktif BNI.
Dia terbukti menerima suap dan divonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Saata kasus tersebut, dia merupakan Direktur II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri.
6. Irjen Pol Raja Erizman
Irjen Pol Raja Erizman terjerat dalam kasus pajak Gayus Tambunan.
Dia merupakan mantan Direktur II Tipideksus Bareskrim Polri yang menangani kasus mantan pegawai pajak Gayus Tambunan.
Meskipun terseret kasus korupsi, Irjen Pol Raja Erizman menjabat Kapolda NTT sebelum akhirnya pensiun.
7. Brigjen Pol Edmon Ilyas
Mantan Analis Kebijakan Utama Bidang Sosek Sahli Kapolri ini terjerat kasus yang sama dengan Irjen Pol Raja Erizman.
Dia terjerat dalam kasus itu gara-gara pernah menjabat Direktur II Tipideksus Bareskrim Polri.
8. Irjen Pol Napoleon Bonaparte
Petinggi polisi itu merupakan terpidana kasus suap red notice konglomerat korupsi Djoko Tjandra.
Mirisnya, dia terbukti menerima SGD200 ribu dan US$370 ribu dari pengusaha Djoko Tjandra terkait penghapusan status red notice.

Dia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan.
9. Irjen Pol Ferdy Sambo
Ferdy Sambo adalah mantan Kepala Divisi Propam Polri.
Pangkat terakhirnya yakni Inspektur Jenderal atau jenderal bintang dua.
Ferdy Sambo sempat menjadi jenderal bintang dua termuda Polri.
Ia meraih pangkat Irjen saat berumur 47 tahun.

Pada tanggal 13 Februari 2023, setelah menjalani persidangan selama tiga bulan di Jakarta Selatan Pengadilan Negeri, Sambo dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati.
Pada 15 Februari 2023, Sambo mengajukan banding atas hukumannya, dua hari setelah vonisnya.
Banding tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 April 2023, dan mempertahankan bahwa Sambo akan tetap dihukum mati.
Namun, pada bulan Mei 2023, Sambo mengajukan banding kasasi ke Mahkamah Agung Indonesia.
Bandingnya diterima dan pada tanggal 8 Agustus 2023 hukumannya diringankan menjadi penjara seumur hidup.
10. Brigjen Pol Hendra Kurniawan
Brigjen Pol Hendra Kurniawan pernah menjabat Karopaminal Divpropam Polri di era Ferdy Sambo.
Pria kelahiran 16 Maret 1974 itu ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice dalam penanganan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Hendra resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri melalui sidang komisi kode etik polri yang digelar pada tanggal 31 Oktober 2022.
Hendra, lulusan Akpol 1995 ini berpengalaman dalam bidang propam. Jabatan terakhir jenderal bintang satu ini adalah Kabagbinpam Ropaminal Divpropam Polri.
Hendra Kurniawan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mantan jenderal bintang satu itu dinyatakan bersalah terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
11. Irjen Teddy Minahasa
Teddy Minahasa Putra, S.H., S.I.K., M.H. lahir 23 November 1970 adalah lulusan Akpol 1993.
Ia pernah menjabat Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat.
Pada 2022 lalu, Polda Metro Jaya menetapkan Teddy sebagai tersangka peredaran gelap obat-obatan terlarang tersebut.

Penetapan tersebut berdasar atas pengembangan terdakwa lain, termasuk Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita dan kawan-kawan/dalam status terpidana.
Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
Pada tanggal 9 Mei 2023. Teddy divonis dengan hukuman penjara seumur hidup sesuai dengan amar putusan PN Jakbar yang dibacakan oleh hakim Jon Sarman Saragih.
Tanggal 6 Juli 2023, dalam putusan sidang banding yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Sirande Palayukan, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Teddy dan menguatkan putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap Teddy Minahasa.
Apa Kabar Firli Bahuri? Sudah 2 Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya, Kini Masih Bebas |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Firli Bahuri Saat Terseret 3 Kasus, Polda Metro Jaya Susun Agenda Usai 10 Bulan Mandek |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Firli Bahuri Setelah Hampir Setahun Tersangka Pemerasan SYL, Polisi Tak Berani Tahan |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL Setelah 200 Hari 'Bebas', Polda Metro Jaya Jamin |
![]() |
---|
Abraham Samad, Saut hingga Novel Baswedan Datangi Polda Metro Jaya, Curiga Lihat Kasus Firli Bahuri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.