Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Firli Bahuri Tersangka

Firli Bahuri Lawan Polisi, PN Jaksel Sudah Tunjuk Hakim dan Jadwal Sidang Perdana Praperadilan

Firli Bahuri tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

|
Editor: Ansar
Kompas.com
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto saat berbicara di depan awak media, Kamis (3/8/2023). (KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo) 

Selain itu, penyidik juga menyita salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan.

Sejumlah dokumen tersebut disita dari rumah dinas Syahrul Yasin Limpo yang berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.

Kemudian, pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh Syahrul Yasin Limpo saat bertemu Firli di GOR Tanki pada 2 Maret 2022, turut disita penyidik.

Penyidik juga menyita satu eksternal hardisk atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.

Berikut fakta-fakta Firli Bahuri

1. Firli Bahuri Terancam Penjara Seumur Hidup

Polisi akhirnya menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Akibat perbuatannya, Firli Bahuri terancam hukuman penjara seumur hidup atas kasus dugaan pemerasan pada Eks Mentan SYL tersebut.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

2. Polisi Masih Rahasiakan Jumlah Uang Dalam Kasus Pemerasan SYL

 Ketua KPK, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Meski begitu, hingga kini pihak kepolisian masih belum membuka nilai pemerasan dalam kasus tersebut.

"Terkait dengan materi penyidikan nanti kita update berikutnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dikutip, Kamis (23/11/2023).

Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti di antaranya dokumen penukaran valas dalam bentuk USD dan SGD senilai Rp7,4 miliar lebih.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved