Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Firli Bahuri Tersangka

Firli Bahuri Lawan Polisi, PN Jaksel Sudah Tunjuk Hakim dan Jadwal Sidang Perdana Praperadilan

Firli Bahuri tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

|
Editor: Ansar
Kompas.com
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto saat berbicara di depan awak media, Kamis (3/8/2023). (KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melawan.

Firli Bahuri tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Firli ajukan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

PN Jaksel juga sudah menetapkan jadwal sidang perdana praperadilan Firli.

Gugatan praperadilan yang dilayangkan  Firli Bahuri melawan polisi dilakukan pada Senin (11/12/2023).

“Sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Hakim Djuyamto kepada Kompas.com, Jumat (24/11/2023).

Adapun gugatan Firli Bahuri terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka melawan Kapolda Metro Jaya ini teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Imelda Herawati ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjadi hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan tersebut.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji.

Status tersangka Firli ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan ekspose atau gelar perkara.

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, Ade mengatakan, polisi sudah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli selaku sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan hingga penerimaan gratifikasi.

Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) sejak 2020.

Polisi pun menyita dokumen penukaran valuta asing (valas) senilai Rp 7,4 miliar dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap SYL.

"(Menyita) dokumen penukaran valas dalam pecahan dolar Singapura dan dolar AS dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," kata Ade.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved