Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Firli Bahuri Tersangka

Sosok Polisi Pangkat Kombes Berani Tetapkan Tersangka Komisaris Jenderal Firli Bahuri

Ade Safri Simanjuntak perwira berpangkat komisaris besar berani menetapkan tersangka seniornya Firli Bahuri berpangkat komisaris jenderal polisi

Editor: Ari Maryadi
Kompas.com
Kolase Kombes Ade Safri Simanjuntak dan Komjen Firli Bahuri. 

Adapun beberapa barang bukti yang disita, berupa dokumen penukaran valuta asing (valas) dalam pecahan Dollar Singapura (SGD) dan Dollar AS (USD) dari beberapa outlet money changer senilai total Rp 7,4 M, juga hard disk eksternal yang berisi data-data dari KPK.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat bertemu Firli Bahuri di GOR Tangki, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, pada 2 Maret 2022 lalu.

Rekam jejak Kombes Ade Safri Simanjuntak

Saat mengumumkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, Ade dalam wewenangnya sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Namun sebelum menjabat sebagai Dirreskrimsus, ia mengawali karirnya sebagai polisi dari bawah.

Ia diketahui merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 1996 dari kecabangan Reserse.

Ia lahir pada tanggal 26 Desember 1974.

Dulu ia pernah menjabat sebagai Kasat Lantas Poltabes Surakarta.

Dari sini, karirnya perlahan mulai melejit.

Dikutip dari Bangkapos, Ade Simanjuntak ditunjuk menjadi Pamen Polda Jateng dan dilanjutkan dengan menjadi Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim pada tahun 2010 silam.

Namun pada 2014, ia berpindah tugas ke wilayah Papua.

Di sana, ia menjalani karirnya sebagai seorang polisi selama sekitar dua tahun.

Baru kemudian, Ade kembali masuk dalam daftar rotasi jabatan. Sekitar tahun 2016, ia ditunjuk menjadi Kapolres Karanganyar.

Namun jabatan ini tidak begitu lama diembannya. 

Sekitar setahun kemudian, Ade kembali berpindah tugas untuk menjadi Wadirsabhara Polda Jabar.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved