Kata Praktisi Hukum Soal Iklan Susu TKN Prabowo
Kalaupun ingin mempersoalkan iklan itu, kata Melissa, pemerintah harus mengubah aturan yang ada sekarang.
TRIBUN-TIMUR.COM - Praktisi Hukum Melissa Anggraini menilai tak ada pelanggaran Undang-undang (UU) Pemilu dalam iklan susu kreasi Artificial Intelligence (AI) dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Sebab, iklan itu tak menampilkan sosok anak secara riil.
“Jadi begini dalam UU Pemilu disampaikan tidak boleh melibatkan anak dalam kegiatan kampanye, nah membuat iklan dalam kampanye itu masuk ke kegiatan kampanye, tapi apakah ada pelibatan fisik anak di dalam iklan itu, secara riil secara nyata ya, yang dilarang UU Pemilu itu ya hal-hal seperti itu,” kata Melissa, seperti rilis diterima Tribun.timur.com, Kamis (22/11/2023).
Melissa menerangkan dalam UU Perlindungan Anak disebutkan jika pengertian anak sangat jelas.
Sosok anak yang dimaksud adalah riil secara fisik dan memiliki identitas.
Namun, faktanya tidak ada tampak sosok manusia dalam bentuk anak di iklan tersebut.
Menurutnya, sosok dalam iklan itu adalah 'anak' yang diambil dari teknologi AI.
“Jadi kalau ini adalah anak yang diambil dari teknologi yang disebut AI maka sebenarnya tidak masuk ke dalam aturan yang tidak diperbolehkan atau tidak diperkenankan dalam UU Pemilu,” katanya.
Kalaupun ingin mempersoalkan iklan itu, kata Melissa, pemerintah harus mengubah aturan yang ada sekarang.
Salah satunya, menjadikan gambar pada iklan sebagai subjek anak dari UU Perlindungan Anak.
“Karena ya harus diatur dulu aturannya, harus diubah dulu aturannya apakah aturan terkait UU Perlindungan Anak, anak ini kan harus sebagai subjek,” ujarnya.
Melissa justru mempertanyakan dasar para pihak yang menuding iklan itu sebagai bagian dari mengeksploitasi anak.
Dia bahkan meminta pihak yang melaporkan tim kampanye Prabowo-Gibran ke Bawaslu menunjukkan identitas anak dalam bentuk AI pada iklan tersebut.
“Apakah yang di gambar-gambar itu sebagai subjek, bisa diperlihatkan identitasnya sebagai anak, kan tidak. Jadi menurut hemat saya tidak masuk ke dalam jangkauan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, maupun peraturan pemilu yang secara teknis berada di bawahnya,” jelasnya.
“Kecuali benar-benar melibatkan saat kampanye, itu pun ya harus dibuktikan secara nyata keterlibatannya dia tidak boleh menggunakan atribut dan simbol-simbol. Artinya pelibatan di dalam UU ini kan diartikan sebagai pelibatan aktif, dieksploitasi, begitu,” katanya.
Iklan Susu TKN Prabowo
Artificial Intelligence (AI)
Tim Kampanye Nasional (TKN)
Prabowo-Gibran
Arief Rosyid Hasan
AI Jadi Fokus Baru Telkom, Kampus dan UMKM Masuk Radar |
![]() |
---|
Indosat Hadirkan Fitur AI Anti-Scam, Deteksi Penipuan Secara Real-Time |
![]() |
---|
Strategi Bisnis dan Wakaf Bersatu di Seminar AI for Business Growth Makassar |
![]() |
---|
Sosok Pemuda Asal Gowa Sulsel Arief Rosyid Berani Bantah Mantan Cawapres dan Ketua Umum PKB Cak Imin |
![]() |
---|
Arief Rosyid Tanggapi Cak Imin: Pernyataan tentang HMI Menyesatkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.