Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMP Sulsel 2024

Pengusaha Sebut Kenaikan UMP Sulsel 2024 Rp49 Ribu Sudah Banyak, Buruh: Tak Masuk Akal

Sementara dibandingkan dengan provinsi lain di Pulau Sulawesi, Sulawesi Selatan berada di peringkat keempat kenaikan tertinggi UMP 2024.

Editor: Alfian
Faqih/TRIBUN TIMUR
Aliansi Buruh Menutup Jl Urip Sumoharjo menuntut kenaikan UMP 2024 Senin (20/11/2023) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi akhirnya memutuskan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 3.434.289.

UMP Sulsel mengalami kenaikan sebesar Rp 49.153 atau 1,45 persen.

Ini merupakan angka kenaikan terendah sejak tahun 2017 lalu.

Tahun 2022, tidak ada kenaikan UMP karena Indonesia dalam masa Pandemi Covid-19.

Sementara dibandingkan dengan provinsi lain di Pulau Sulawesi, Sulawesi Selatan berada di peringkat keempat kenaikan tertinggi UMP 2024.

Sulawesi Tengah tercatat paling tinggi kenaikan UMP-nya yakni sebesar Rp137.152 atau mengalami kenaikan 5,28 persen.

Saat ini, UMP di Provinsi Sulteng sebesar Rp2.736.698 dari sebelumnya Rp 2.599.546.

Pemerintah Provinsi Sulsel menetapkan besaran UMP 2024 menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 perubahan dari PP 36 Tahun 2021.

Hal ini sesuai pula dengan keinginan pengusaha. Alasannya, saat ini telah ditetapkan PP No 51 tahun 2023.

“Itu kan dasarnya ada, inflasi, pertumbuhan ekonomi. Itu sudah ada rumusnya, makanya kami berpatokan pada kebijakan itu,“ kata Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulawesi Selatan (Sulsel) Suhardi, Senin (20/11).

Suhardi menambahkan, jangan ditanya kecilnya. Karena hitungannya memang kecil karena sudah memperhitungkan serapan tenaga kerja.

Saat ini, kata Suhardi, dalam hitungan pengusaha, bagaimana meningkatkan daya serap ketenagakerjaan dan daya beli yang harus ditingkatkan bersama pemerintah setempat.

Upah sebanyak Rp3.434.289 yang sudah ditetapkan hanya berjalan selama 12 bulan, namun yang paling penting, kata Suhardi, bagaimana membuat investor masuk ke Sulsel.

"Kalau tinggi juga UMP, kan investasi juga ragu-ragu masuk," ungkapnya.

Ia memberi contoh, dimana kala itu banyak pengusaha di Banten yang pindah ke Jawa Tengah akibat UMP yang terlalu tinggi.

"Karena perusahaan-perusahaan melihat gaji di sana masih Rp 2 juta lebih, sementara di Jakarta sudah Rp 5 juta," ujarnya.

Hal itulah yang mendasari, kata Suhardi, kenaikan UMP tidak bergeser secara signifikan di tahun ini.

"Kami sendiri sudah mencoba indeks itu kita naikkan di 0,30. Kan tahun lalu cuma, 0,20. Ini 0,30 tidak mengangkat. Karena UMP di Sulsel tahun lalu sudah tinggi juga," jelasnya.

Olehnya, kenaikan sebesar 1,45 persen dirasa sudah cukup banyak dan adil bagi pengusaha dan juga serikat pekerja yang ada di Sulsel.
"Saya kira pengusaha sih sudah melihat ini suatu yang adil, ada kepastian hukum itu yang penting," kata dia.

Buruh Protes

Dewan Pengupahan unsur Serikat Buruh Sulsel mengeluhkan kenaikan UMP tahun 2024 hanya berada diangka 1,45 persen.

Kenaikan tersebut dirasa mereka sangatlah kecil, berbeda dengan kanaikan di tahun sebelumnya yang berada di angka 6,9 persen.

Kenaikan UMP tahun ini hanya sebesar Rp49.153 saja, sementara untuk tahun lalu sebanyak RpRp219.268.57.

Tahun ini Pemprov Sulsel menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 yang tak memiliki ambang batas.

Sedangkan tahun sebelumnya menggunakan Peraturaturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.18 Tahun 2022.

Dewan Pengupahan Unsur serikat buruh Andi Mallanti mengatakan, ada kejomplangan kenaikan UMP ditahun 2024.

Pasalnya, serikat buruh meminta kenaikan berada diangka 7,14 persen, namun ketapan harus menggunakan PP 51 tahun 2023.

"Ini sangat kecil sekali, sangat tidak masuk di akal kami, karena kenaikan hanya Rp49 ribu," katanya setelah penetapan UMP di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (21/11).

Pasalnya, kata Mallanti, penetapan UMP hanya berlaku bagi pekerja yang dibawah satu tahun saja.

Lalu, untuk pekerjaan yang memiliki masa kerjanya lebih dari satu tahun harusnya memiliki gaji yang berbeda.

"Pertanyaannya bagaimana ketika pekerja ini sudah bekerja di atas satu tahun? Ini penting harus dimasifkan struktur dan skala upah (SUSU)," ungkapnya.

Menurutnya, selama ini, upah untuk pekerja lama dan pekerja baru masih sama.

Tak adanya SUSU yang diterapkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuat beberapa perusahaan tak memberikan hak layak untuk setiap pekerja yang ada.

"Disini yang kami permasalahkan terjadi ketimpangan dan ketidak adilan karena pekerja-pekerja yang memiliki masa kerja 10 tahun sama gajinya dengan pekerja yang baru, ini menjadi perosalan," ujarnya.

Olehnya, ia meminta agar Pj Gubernur saat ini menganggarkan untuk anggota Dewan Pengupahan memonitoring kepada perusahaan yang ada di Sulsel.

"Makanya teman-teman pekerja minta ini dinaikan, makanya kalau SUSU sudah jalan secara maksimal insyaallah kedepannya tidak ada masalah," jelasnya.

Proses Panjang

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsesl Ardiles Sanggaf mengatakan, kenaikan UMP sebesar 1,45 persen ini dituangkan dalam surat putusan Gubernur Sulsel 1671/XI/TAHUN 2023 tentang penetapan UMP Sulsel 2024.

Keputusan tersebut diambil, lanjut Ardiles, sudah melalui proses yang begitu panjang, sehingga ditetapkan di angka 1,45 persen.

"Itu juga melalui pertimbangan dari berbagai pihak dan di SK ini sudah mengakomodir serikat buruh," ujarnya.

SK tersebut, menurut Ardiles, sudah mendapat persetujuan dari unsur pengusaha di Sulsel.

"Kita sudah mencantumkan kewajiban dari seluruh perusahaan," jelasnya.

Untuk Pekerja Kurang Satu Tahun

Sementara itu, Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin mengatakan, UMP yang sudah tercantum untuk 2024 ini hanya berlaku bagi pekerja baru yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun lamanya.

"UMP yang dimaksud hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun," ujarnya.

UMP juga dikecualikan, lanjut Bahtiar, bagi pengusaha mikro dan pengusaha kecil.

Penetapan itu berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.

"Dengan ketentuan paling sedikit 50 persen dengan konsumsi rata-rata masyarakat di tingkat provinsi atau nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan," jelasnya.

Bahtiar meminta kepada seluruh perusahaan agar menerapkan pola struktur dan skala upah.

Pekerja yang mempunyai masa kerja lebih dari satu tahun dan seterusnya pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah (SUSU)," ungkapnya.

SUSU merupakan sebutan untuk perbedaan jumlah upah yang diterima oleh setiap karyawan di perusahaan.

Karyawan dengan jabatan yang lebih tinggi tentu akan menerima upah yang berbeda dengan karyawan yang memiliki jabatan lebih rendah.

Ardiles Saggaf menambahkan, SUSU merupakan pedoman dari setiap perusahaan yang ada di Sulsel.

Hal itu untuk menetapkan gaji atau upah bagi serikat pekerja yang berada di lingkungannya.

"Penyerapan SUSU itu tadi sudah disampaikan. Itu diperuntukkan bagi pekerja yang usia kerjanya di atas satu tahun," katanya, Selasa (21/11).

Adapun kata Ardiles, penetapan ditentukan oleh perusahaan dengan melihat bebepa aspek dari pekerja, mulai dari lama bekerja hingga kompetensi.

"Pertama aspek kemampuan, kompetensi kemudian usia kerja dan aspek lainnya sesuai dengan formula," ungkapnya.

Ardiles mengungkap, pemerintah saat ini sudah mengatur formula dasar dari SUSU, tinggal bagaimana perusahaan mengatur besaran upah para pekerja.

"Jadi sebenarnya formula struktur upah itu sudah diatur oleh pemerintah, tapi beberapa aspek yang saya sampaikan itu menjadi dasar untuk menghitung berapa besaran upah diberikan oleh pekerja kalau mengacu pada skala upah itu," jelasnya.(ren/faq)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved