Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMP Sulsel 2024

UMP Sulsel 2024 Diputuskan Hari Ini! Buruh Ingin Naik Rp241.699, Pengusaha Hanya Rp 49.153

Sebelumnya Pemprov Sulsel berjanji mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024, Senin (20/11/2023) kemarin.

Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Aliansi Buruh Menutup Jl Urip Sumoharjo menuntut kenaikan UMP 2024 Senin (20/11/2023). Upah Minimum Provinsi Sulsel 2024 akan diketok, Selasa (21/11/2023). 

3. Buruh menuntut agar upah sundulan dimasukkan dalam SK Gubernur

4. Buruh menuntut supaya struktur skala upah juga ikut dimasukkan dalam SK

Kenaikan UMP Sulsel dari Tahun ke Tahun

* UMP 2017: Rp 2,500,000 (naik, 11,11 persen)

* UMP 2018: Rp 2,647,767 (naik 5,89 %)

* UMP 2019: Rp2.860,382 (naik 8,03 %)

* UMP 2020: Rp 3.103.800 (naik 8,51 %)

* UMP 2021: Rp 3.165.000 (naik 2 %)

* UMP 2022: Rp3.165.876 (naik 0, %)

* UMP 2023: Rp3.385.145 (naik 6,9 % )

Hasil Rapat Dewan Pengupahan Sulsel

Usulan Pengusaha: 1,45 persen: dari Rp 3.385.145 naik Rp 49.153 menjadi Rp3,434.298

Usulan Buruh: 7,14 persen dari Rp 3.385.145 naik Rp241.699.353 menjadi Rp3.626.844.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved