Headline Tribun Timur
Besaran UMP Sulsel di Tangan Pj Gubernur, Buruh Ingin Naik Rp241.699, Pengusaha hanya Mampu Rp49.153
Pemerintah Provinsi Sulsel memutuskan menunda pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Dengan metode perhitungan ini, buruh berharap ada kenaikan UMP Sulsel 2024 sebanyak 7,14 persen atau sebesar Rp 3,5 juta.
Sementara pihak pengusaha sepakat menggunakan PP 51 Tahun 2023.
PP 51 Tahun 2023 tentang pengupahan ditetapkan dengan mencabut aturan sebelumnya PP No 36 tahun 2021.
Hitungannya, kenaikan hanya 1,45 persen atau sebesar Rp 3,4 juta.
Dewan Pengupahan Sulsel sudah menggelar rapat terkait UMP 2024 di Hotel Aerotel Smile pada Jumat (17/11).
Serikat buruh dan pengusaha masing-masing mengusulkan kenaikan UMP yang berbeda.
Sementara, Kepala Bidang Industrial Disnakertrans Sulsel, Akhryanto mengatakan, dua opsi ini menjadi pertimbangan Pj Gubernur untuk diputuskan.
Dewan pengupahan cuma memberikan rekomendasi kepada Pemprov Sulsel untuk selanjutnya diputuskan.
Usulan Buruh Terlalu Tinggi
Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulawesi Selatan (Sulsel) Latunreng menilai, usulan buruh terkait kenaikan UMP 2024 terlalu tinggi.
“Usulan kenaikan UMP 7,14 persen saya kira angka yang sangat tinggi,” katanya, saat dihubungi, Senin (20/11).
Latunreng meminta agara semua pihak harus bijak melihat suasana perekonomian saat ini.
Menurutnya, saran pengusaha kenaikan UMP 2024 sebesar 1,45 persen sebenarnya masih susah.
Sebab, dari awal pandemi, pengusaha mulai dibebani usaha yang sangat tinggi.
Misalnya bunga bank yang tidak berkurang, malah bertambah terus.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.