Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Rawan Ricuh, Bawaslu Sulsel Minta KPU Perjelas Surat Suara Pindah Memilih

Diketahui, mekanisme pindah memilih dilakukan oleh warga yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun tak bisa mencoblos di TPS tempatnya.

Tayang:
Penulis: Siti Aminah | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Rapat koordinasi pencegahan pemilu di Ruang Sidang Mutmainnah Kantor Bawaslu Makassar Jl Ap Pettarani, Jumat (17/11/2023). 

Kemudian calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi.

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara.

Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi.

Serta calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota. (*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved