Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Rawan Ricuh, Bawaslu Sulsel Minta KPU Perjelas Surat Suara Pindah Memilih

Diketahui, mekanisme pindah memilih dilakukan oleh warga yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun tak bisa mencoblos di TPS tempatnya.

Tayang:
Penulis: Siti Aminah | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Rapat koordinasi pencegahan pemilu di Ruang Sidang Mutmainnah Kantor Bawaslu Makassar Jl Ap Pettarani, Jumat (17/11/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan mempertanyakan jumlah surat suara yang diterima pemilih dengan mekanisme pindah memilih.

Diketahui, mekanisme pindah memilih dilakukan oleh warga yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun tak bisa mencoblos di TPS tempatnya.

Mereka harus mencoblos di tempat berbeda agar bisa menggunakan hak pilihnya.

Namun mekanisme pindah memilih dianggap punya potensi kerawanan oleh Bawaslu.

Koordinator Pencegahan Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan, dalam waktu dekat Bawaslu akan mengundang KPU Sulsel untuk ikut rakor membahas pemilih pindah.

Sebab jika daftar pemilih dalam pemilu tidak tuntas maka berpotensi kacau.

"Ini menarik, kami juga sampaikan ke KPU terkait pindah memilih, kami sudah menyurati KPU, ada hal yang membuat kami dalam pelaksanaan di KPU harus ada alas dasarnya," ucap Saiful Jihad kepasa Tribun-Timur.com, Jumat (17/11/2023).

Misalnya jika ada pemilih yang pindah memilih dari Takalar ke Makassar, maka berapa surat suara yang didapat.

 Jika pindah memilih, otomatis kabupaten atau dapil yang ditinggalkan tidak dapat lagi surat suara.

"Misalnya dia hanya dapat 2 atau 3 surat suara.  Tapi ada masalah di Sidali (sistem informasi data pemilih)  dicentang lima surat suara. Kenapa perlu jadi perhatian buat kami karena ini bisa jadi masalah di TPS," ujarnya.

Bisa jadi ada TPS yang kekurangan atau kelebihan surat suara.

"Bisa jadi orang mengatakan kenapa disini saya dapat 5 surat suara sementara KPPS hanya memberikan 3 surat suara, jadi orang bisa putarkan disana," katanya.

Untuk diketahui, aturan pindah memilih dijelaskan dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024 bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el nya.

Dalam PKPU tersebut, dituliskan pemilih yang pindah memilih dapat menggunakan hak suaranya untuk pemilihan calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPR.

Kemudian calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi.

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara.

Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi.

Serta calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved