Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Kota Tanpa Pacaran

Namun, ide ini sebenarnya dapat menjadi panggung untuk memutus zina dikalangan remaja hingga orang dewasa.

Editor: Sudirman
zoom-inlihat foto Kota Tanpa Pacaran
Ist
Muhammad Syafitra SPd, Guru SMA Islam Athirah Bukit Baruga

Oleh : Muhammad Syafitra SPd

Guru SMA Islam Athirah Bukit Baruga

TRIBUN-TIMUR.COM - Dalam era yang semakin berkembang pesat konsep Kota Tanpa Pacaran mungkin terdengar tidak realistis untuk mengwujudkan pandangan itu.

Namun, ide ini sebenarnya dapat menjadi panggung untuk memutus zina dikalangan remaja hingga orang dewasa.

Bahkan konsep ini dapat menjadi perisai buat terwujudnya kota tanpa zina.

Namun konsep ini akan berhadapan dengan tantangan penolakan yang pro mendukung Hak Asasi Manusia.

Bagi yang pro akan mengatakan bahwa pacaran merupakan hak tiap individu yang tidak boleh diberi Batasan.

Dalam peraturan perundang undangan yang dibuat oleh Lembaga berwenang (DPR) tidak mengakomodir adanya pelarangan tentang pacaran.

Walaupun demekian,bukan berarti negara tidak memikirkan dampak dari pacaran itu.

Lewat produk hukum Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) melarang perbuatan zina dan kohabitasi atau kumpul kebo. Selain itu, sebagai seorang muslim juga dilarang untuk mendekati zina.

Sebagai firman Allah SWT dalam Surah Al-Isra ayat 32 yang artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.

Kita tidak bisa mengabaikan fakta bahwa keberadaan media sosial, aplikasi kencan, dan perubahan norma sosial telah merubah cara orang berinteraksi dan menjalin hubungan.

Namun, seringkali dalam keriuhan dan kecepatan hubungan yang seolah lebih mudah di era digital ini, substansi sebenarnya dari hubungan terabaikan.

Inilah mengapa ide Kota Tanpa Pacaran dapat menjadi suatu usaha untuk mengalihkan perhatian kembali kepada esensi dari hubungan manusia.

Konsep Kota Tanpa Pacaran adalah sebuah gerakan lama yang penulis Kembali menggaungkan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved