Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lahan Belum Tuntas, Dinas Pertanahan Hambat Revitalisasi Lapangan Karebosi Makassar

Alas hak atau Hak Penggunaan Lahan (HPL) hingga saat ini belum dituntaskan oleh Dinas Pertanahan.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Desain lapangan karebosi 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Revitalisasi Lapangan Karebosi Makassar masih terkendala lahan.

Alas hak atau Hak Penggunaan Lahan (HPL) hingga saat ini belum dituntaskan oleh Dinas Pertanahan.

Kepala Dispora Makassar Andi Patiware berharap agar Dinas Pertanahan segera menyelesaikan HPL.

Apalagi, dokumen tersebut menjadi syarat penandatangan kontrak rekanan.

Jika HPL tak jelas, maka proyek ini terancam gagal dilaksankan. 

Sekarang ini progres revitalisasi lapangan karebosi memasuki masa sanggah. 

PT Arkindo menjadi pemenang tender  dengan penawaran Rp63,5 miliar dari pagu anggaran senilai Rp69,9 miliar. 

"Besar harapan kami Dinas Pertanahan bisa mempercepat HPL. Apalagi, tim pendamping hukum bilang harus ada alas hak," ucap Andi Pattiware, Kamis (16/11/2023).

Pengakuan Andi Pattiware, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Sri Sulsilawati sebenarnya sudah menyampaikan jika HPL sudah ada. Namun itu baru disampaikan secara lisan. 

Pihaknya ingin melihat fisik alas hak tersebut. Sebab, tim pendamping meminta agar menyertakan fisik HPL sebelum tandatangan kontrak.

"Bu Kejari sudah ingatkan kita soal itu. Beberapa anggota dewan juga pertanyakan HPL. Ini agar menghindari timbulnya masalah hukum dibelakang hari," ungkapnya. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Susilawati sesumbar jika sudah merampungkan Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) Lapangan Karebosi.

Rencananya, dokumen penting tersebut akan diserahkan langsung ke Wali Kota Makassar pada Peringatan HUT 416 Kota Makassar yang digelar awal November mendatang.

Namun saat peringatan HUT Kota Makassar 2 November lalu, tidak ada penyerahan HPL ke Wali Kota Makassar yang masuk ke dalam rangkaian acara. 

Padahal, Sri mengatakan dengan adanya HPL ini, Pemerintah Kota Makassar sudah memiliki legalitas secara hukum untuk mengelola Lapangan Karebosi

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved