Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Komisioner KPU Tertimpa Masalah Usai Anwar Usman Dicopot, Aktivis 98 Murka Gibran Lolos ke Pilpres

Setelah Anwar Usman dicopot sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) melanggar kode etik.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Koordinator Advokasi TPDI 2.0 Patra M Zen. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 melaporkan semua komisioner KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena diduga melanggar kode etik. Adapun Para Pelapor merupakan tiga orang aktivis 98, yakni Petrus Hariyanto, Tendry Masenggi, dan Azwar Furgudyama. Ketiganya memberi kuasa kepada TPDI 2.0.(Ibriza) 

"Demikian juga ini. Persyaratan peraturan nomor 23 tahun 2023 itu baru diterbitkan tanggal 3 November 2023," kata dia.

"Baru diterbitkan tanggal 3 November 2023. Maka persyaratan ini berlaku untuk capres dan wakil presiden untuk pemilu tahun 2029, baru berlaku," sambungnya.

Patra menilai, jika PKPU tersebut diberlakukan khusus untuk melancarkan masuknya Gibran sebagai cawapres, maka bisa diduga KPU melanggar sumpahnya.

"Kalau ini diberlakukan khusus untuk Saudara Gibran, berarti KPU bisa diduga melanggar sumpahnya, karena mengutamakan kepentingsn pribadi, kepentingan golongan, di atas kepentingan NKRI," ungkap Patra.

Oleh karena itu, ia meminta DKPP untuk memeriksa, mengadili pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh komisioner KPU tersebut.

Ia menyampaikan tuntutan kepada DKPP agar memberhentikan secara tetap tujuh komisioner KPU.

"Menghukum semua komisioner KPU diberhentikan secara tetap. Karena kami nilai, kalau masih komisioner ini yang menyelenggarakan pemilu kita, maka negara, demokrasi yg berkeadilan terancam."

Sebelumnya, Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sudah melakukan revisi terkait aturan soal batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun.

Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023.

Putusan tersebut pun telah tertuang dalam Pasal 13 huruf p PKPU Nomor 23 Tahun 2023 dengan bunyi:

"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah."

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved