Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Komisioner KPU Tertimpa Masalah Usai Anwar Usman Dicopot, Aktivis 98 Murka Gibran Lolos ke Pilpres

Setelah Anwar Usman dicopot sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) melanggar kode etik.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Koordinator Advokasi TPDI 2.0 Patra M Zen. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 melaporkan semua komisioner KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena diduga melanggar kode etik. Adapun Para Pelapor merupakan tiga orang aktivis 98, yakni Petrus Hariyanto, Tendry Masenggi, dan Azwar Furgudyama. Ketiganya memberi kuasa kepada TPDI 2.0.(Ibriza) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Lolosnya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil Presiden Prabowo Subianto hingga kini berpolemik.

Setelah Anwar Usman dicopot sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) melanggar kode etik.

Anwar Usman mengubah batas minimal usia capres-cawapres sehingga membuat Gibran lolos.

Saat Anwar kehilangan jabatan, kini giliran komisioner KPU RI tertimpa masalah.

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 melaporkan semua komisioner KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Komisioner KPU RI dilaporkan karena diduga melanggar kode etik.

Pelapor merupakan tiga orang aktivis 98, yakni Petrus Hariyanto, Tendry Masenggi, dan Azwar Furgudyama.

Ketiganya memberi kuasa kepada TPDI 2.0.

Koordinator Advokasi TPDI 2.0 Patra M Zen mengatakan, pelanggaran etik oleh para komisioner KPU itu diduga dilakukan terkait penerimaan berkas penetapan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden (cawapres) di 2024.

"Kami ke DKPP itu untuk mengajukan pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU terkait penerimaan berkas dan penetapan saudara Gibran Rakabumingraka selaku calon wakil presiden dalam pemilu tahun 2024," ucap Patra, di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023).

Patra menilai, tujuh orang komisioner KPU telah melanggar sumpah.

Sebab, dalam laporannya, ia menyoroti Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 tahun 2023 sebagai tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi 90/PUU-XXI/2023, yang menyatakan syarat batas minimal usia capres-cawapres 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.

Menurutnya, PKPU 23 tahun 2023 itu baru bisa berlaku di Pilpres 2029 mendatang.

"Bahwa semua putusan MK mesti ditindaklanjuti dengan perubahan peraturan KPU. Saya kasih 2 contoh ya. Perkara MK nomor 20 tahun 2019, MK menyatakan normanya bahwa E-KTP bukan satu-satunya sebagai syarat untuk hak pilih," kata dia.

"Setelah putusan itu, peraturan KPU diubah dan baru berlaku. Lalu, contoh lain, Perkara nomor 85 tahun 2017, normanya diubah warga negara boleh menggunakan KTP untuk pemilihan Kepala daerah. Peraturannya diubah dulu, baru boleh kita bawa KTP. sebelum perubahan apa boleh kita bawa KTP? Ga boleh," jelas Patra.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved