Grab dan Gojek Jadi Wajib Pajak Baru di Maros, Bapenda Klaim untuk Pembangunan
"Pajak reklame ini merupakan langkah strategis untuk mendukung pembangunan daerah," kata Andi Akbar.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Kabupaten Maros menetapkan pajak reklame bagi perusahaan layanan transportasi daring, seperti Grab dan Gojek.
Keputusan ini diumumkan Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros, Andi Akbar, Kamis (16/11/2023).
Pungutan pajak reklame tersebut meningkatkan pendapatan daerah.
"Pajak reklame ini merupakan langkah strategis untuk mendukung pembangunan daerah," kata Andi Akbar.
Grab dan Gojek kini masuk dalam daftar wajib pajak baru pada 2023.
"Kita berharap dapat meningkatkan penerimaan pajak yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik," kata dia.
Kepala Bapenda Maros H Takdir mengatakan, pajak reklame Grab dan Gojek adalah kategori wajib pajak baru di 2023.
Keputusan tersebuit diambil setelah melalui pertimbangan matang.
"Kami yakin akan memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan daerah. Pajak reklame akan menjadi salah satu andalan untuk menutup defisit anggaran," ujarnya.
Pajak reklame berlaku untuk promosi visual yang dilakukan oleh layanan transportasi daring, termasuk iklan di kendaraan dan spanduk di berbagai lokasi strategis.
"Kami berharap agar pihak perusahaan dan pengelola iklan dapat bekerjasama dalam pelaksanaan dan pembayaran pajak ini," kata dia. (*)
120 Ribu Warga Maros Terdampak Kekeringan, Pemkab Turunkan Satgas Air Bersih |
![]() |
---|
Warga Maros Ketakutan! Truk Tambang Galian C Disebut Teror Jalanan, DPRD Siapkan RDP |
![]() |
---|
Kejari Maros Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana di PDAM Tirta Bantimurung |
![]() |
---|
Tim PPK Ormawa Dema JBSI FBS UNM Gaungkan Literasi dan Eduwisata di Maros |
![]() |
---|
532 Santri Tahfidz Al-Qur’an Ilmul Yaqin Maros Terima MBG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.