Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mengapa KPK Belum Tangkap Harun Masiku? Deputi Penindakan Sudah Datangi Negara Persembunyian

Firli mengaku lembaga antirasuah sudah mengantongi informasi yang cukup kuat terkait Harun Masiku.

Editor: Ansar
Tribun Kaltim
Eks Caleg PDIP Harun Masiku. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri klaim sudah mengetahui keberadaan Harun Masiku buronan kasus dugaan suap sekaligus eks caleg PDIP. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri klaim sudah mengetahui keberadaan Harun Masiku buronan kasus dugaan suap sekaligus eks caleg PDIP.

Firli mengaku lembaga antirasuah sudah mengantongi informasi yang cukup kuat terkait Harun Masiku.

Hanya saja, KPK belum pernah berhasil menangkap Harin Masiku.

Padahal Firli telah menandatangani surat perintah dan penangkapan terhadap Harun Masiku.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti di mana Plt Deputi Penindakan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu berangkat ke negara tetangga, lokasi diduga Harun Masiku berada.

Namun, upaya tersebut berujung nihil.

Harun Masiku masih saja licin hingga lolos dari ringkusan KPK.

"HM kita masih terus melakukan pencarian. Beberapa waktu yang lalu Plt Deputi Penindakan menyampaikan berangkat ke negara tetangga.

Tapi lagi-lagi belum berhasil melakukan penangkapan, walaupun informasi sudah cukup kuat," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).

Sebagai informasi Harun Masiku berstatus buron sejak Januari 2020.

Ia harus berhadapan dengan hukum usai diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Sejumlah pihak lain pun diduga terlibat dalam perkara Harun Masiku.

Kini 3 tahun berlalu Harun Masiku masih tetap tak menunjukan batang hidungnya.

Namun, Firli menyatakan KPK hingga kini tak pernah berhenti mencari buron kasus korupsi tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved