Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan Hakim Tolak Praperadilan SYL Soal Tersangka Korupsi Kementan, KPK Diuntungkan

SYL Praperadilankan soal penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Syahrul Yasin Limpo (SYL) mantan Menteri Pertanian RI saat ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan mantan SYL soal dugaan korupsi di Kementan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Alasan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

SYL Praperadilankan soal penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Penolakan disampaikan oleh Hakim Tunggal PN Jaksel, Alimin Ribut.

“Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, permohonan praperadilan pemohon tidak berdasar, oleh karenanya harus ditolak.

Pemohon dibebankan biaya perkara, nihil,” kata hakim tunggal Alimin Ribut Sujono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (14/11/2023).

Hakim beranggapan, penetapan status tersangka SYL oleh KPK telah sesuai dengan prosedur yang ada dan dinilai sah.

Sehingga, status tersangka SYL tak bisa digugurkan.

Pasalnya, penyidik KPK juga telah melakukan validasi atas bukti permulaan yang cukup dan memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya SYL ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK pada Rabu, 11 Oktober 2023 lalu.

Dalam kasus ini, KPK juga turut menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).

"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL, KS, dan MH," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

KPK menyatakan, uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekira Rp13,9 miliar.

Lantaran tak terima atas penetapan tersangka itu, SYL kemudian mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya di Pertanian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam petitum gugatan praperadilan itu, SYL melalui kuasa hukumnya, Dodi Abdul Kadir menyampaikan agar Alimin Ribut Sujono membatalakan status tersangka SYL.

"(Agar majelis hakim) menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum," kata Dodi saat bacakan petitumnya di ruang sidang, Senin (6/11/2023).

Berikut selengkapnya petitum permohonan gugatan praperadilan SYL:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya

2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum

3. Menyatakan surat perintah penyidikan nomor Spind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan surat perintah penyidikan nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum

4. Menyatakan status pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Spind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan surat perintah penyidikan nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.

KPK lanjutkan penyidikan

Ditolaknya praperadilan itu diiringi dengan perintah agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon untuk tetap melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat SYL.

Setelah ini, putusan Hakim tersebut bakal ditindak lanjuti oleh KPK.

Perkara SYL akan terus disidik hingga nanti limpah ke penuntut umum dan pengadilan.

"Jadi kami mengapresiasi keputusan hakim prapradilan ini dan itu menjadi dan kemudian KPK akan menindaklanjuti ke tahap-tahap berikutnya. Lanjutkan penyidikan yang sudah berjalan," ujar Koordinator Tim Biro Hukum sekaligus kuasa hukum KPK, Iskandar Marwanto usai pembacaan putusan praperadilan Selasa (14/11/2023).

Iskandar mengungkapkan bahwa KPK sudah terbiasa menjadi pihak termohon dalam praperadilan serupa.

Permohonan-permohonan praperadilan penetapan tersangka seperti yang diajukan SYL juga ditolak oleh hakim.

"Sehingga kami juga sejak awal berkeyakinan apa yang dimohonkan ini akan ditolak oleh hakim," katanya.

Selain praperadilan-praperadilan serupa yang kerap ditolak, keyakinan juga berangkat dari alat bukti yang cukup untuk menetapkan SYL sebagai tersangka.

Menurut Iskandar, tim penyidik sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti sebagai syarat penetapan tersangka SYL. Termasuk di antaranya, keterangan SYL saat diperiksa tim penyidik.

"Bahwa memang penetapan tersangka SYL sudah berdasarkan dua alat bukti dan sudah dilakukan pemeriksaan. Sehingga dalam konteks itu tidak ada penyalahgunaan oleh KPK," ujarnya.

Sebelumnya, putusan praperadilan SYL dibacakan Hakim Tunggal, Alimin Ribut Sujono dalam persidangan Selasa (14/11/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Mengadili, menolak praperadilan pemohon," ujarnya saat membacakan amar putusan.

Menurut Hakim, penetapan SYL sebagai tersangka telah sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, termasuk mencukupi alat bukti.

Oleh sebab itulah Hakim menolak permohonan SYL melalui tim kuasa hukumnya mengenai penetapan tersangka yang dinyatakan gugur.

"Menimbang penetapan tersangka telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah," ujar Hakim Alimin.

Praperadilan SYL sendiri sebelumnya telah dimohonkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023).

Dalam petitumnya, SYL melalui kuasa hukumnya Dodi Abdul Kadir menyampaikan agar Alimin Ribut Sujono sebagai hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang membatalakan status tersangka SYL.

"(Agar majelis hakim) menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum," kata Dodi saat bacakan petitumnya di ruang sidang.

Selain itu Dodi juga meminta agar majelis hakim menyatakan tidak sah surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh pihak termohon pada 26 September 2023 terkait perkara yang menjerat SYL.

Dalam poin petitum lainnya, ia juga meminta hakim Menyatakan status Pemohon sebagai tersangka yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.

"Atau apabila Yang Terhormat Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ujarnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved