Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Pukul Mantan Pacar

Bripda RA Dilaporkan ke Propam Polda Sulsel Usai Aniaya Mantan Pacar

Oknum polisi Bripda RA ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap mantan pacarnya, DPA.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Ibu DPA (22) Asriana Kapi (52) saat ditemui seusai laporan di depan Mapolrestabes Makassar, Senin (13/11/2023) sore. 

"Anak saya sudah melapor semalam dan sudah divisium juga di Rumah Sakit Bhayangkara, kebetulan juga karena mukanya babak belur, kejadiannya semalam dan sudah diproses," kata Asriana.

Akibat pengeroyokan yang dialami lanjut Asriana, putrinya saat ini mengalami trauma.

"Anak saya disuruh istirahat dulu karena semalam tidak tidur. Masih trauma juga," ujarnya.

Namun demikian, Asriana mengaku belum mengetahui persis kronologi kejadian yang dialami putrinya.

"Anak saya belum begitu jelas menceritakan kejadiannya seperti apa. Dia masih trauma terus masih mengantuk juga," bebernya.

Ia pun berharap kasus itu diproses secara profesional oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Detik-detik Dokter Residen Digerebek Berduaan dengan Mahasiswi Kedokteran, Malah Aniaya Istri Sah

Pasalnya, setelah dilaporkan ke Reskrim Polrestabes Makassar, pihaknya juga akan melapor ke Propam Polda Sulsel.

"Rencananya, saya mau melapor juga di Propam Polda. Saya tidak menerima anak saya dikasih begini," sebut Asriana.

"Keluarga saya juga tidak akan menerima anak saya diperlakukan seperti ini. Saya berharap oknum pelaku bisa ditindak tegas," tegasnya.

Saling lapor

Satreskrim Polrestabes Makassar tengah menyelidiki kasus dugaan kekerasan oknum polisi inisial RA terhadap mantan pacarnya, inisial DPA.

Hal itu ditegaskan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol saat dikonfirmasi tribun.

Menurutnya, DP melaporkan kasus itu setelah mendapatkan perlakuan kekerasan dari RA dan pacar barunya, inisial UF.

"Ini proses penyelidikan, mantan pacarnya (DP) melaporkan pengeroyokan pasal 170 pengeroyokan," kata AKBP Ridwan JM Hutagaol.

Pelapor DP lanjut Ridwan, telah diminta keterangan bersama beberapa saksi atas kejadian itu.

"Tadi malam langsung diperiksa semua sama saksi-saksinya, baru minta visum," ujarnya.

Sekedar diketahui, RA diduga berpangkat Bripda yang bertugas di Polda Sulsel.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum polisi yang bertugas di Polda Sulsel diduga melakukan penganiayaan mantan pacarnya berinisial D 

Oknum polisi berinisial RA itu diduga menganiaya mantan pacarnya di depan sebuah cafe Jl Ratulangi, Makassar, Kamis (9/11/2023) dini hari.

Dalam keterangan tertulis yang diperoleh dari keluarga korban, mantan pacarnya itu melakukan penganiaya terhadap dirinya, dibantu pacar barunya berinisial UF.

Baca juga: Identitas 3 Waria Aniaya Lalu Cabuli Driver Ojol di Padang, Korbannya Usia 26 Tahun

Penganiayaan dilakukan didalam mobil Suzuki R3 milik sang oknum Polisi.

Sebelum korban dianiaya, UF memegang kedua tangan korban, dan Oknum polisi menarik rambut korban dan memukul wajah hingga memar dan bengkak. 

Penganiayaan itu disebut, sudah dua kali dilakukan oleh Oknum Polisi RA.

Namun pada kasus pemukulan pertama berakhir damai.

Foto yang diperoleh dari paman korban, juga memperlihatkan kondisi wajah Desy yang memar.

Pipinya memerah dan di bawah kelopak matanya tampak membengkak kebiruan.

Kasus itu disebut telah dilaporkan ke SPKT Polrestabes Makassar.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved