Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Tindak Pidana Pemilu Menjamur saat Masa Kampanye, Sentra Gakkumdu Makassar Sudah Susun Rencana?

Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah mengatakan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) berupaya memantapkan persiapan menghadapi masa kampanye.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sakinah Sudin
Grafis Tribunnews/Gilang Putranto
Ilustrasi Pilpres 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah mengatakan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) berupaya memantapkan persiapan menghadapi masa kampanye.

Pasalnya, potensi pelanggaran hukum dalam tahapan kampanye Pemilu 2024 dinilai sangat besar.

Rencananya, Sentra Gakkumdu yang terdiri dari aparat Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu akan melakukan rapat koordinasi membahas persiapan tersebut.

"Besok kita akan ketemu semuanya, Gakkumdu akan bicarakan soal jadwal piket ketika masuk tahapan kampanye," ucapnya kepada Tribun-Timur.com via WhatsApp, Minggu (12/11/2023).

"Gakkumdu sekaligus akan lakukan penyamaan gerak, langkah, dan giat apa yang akan dilakukan dalam rangka antisipasi tindak pidana dalam kegiatan kampanye yang sudah mau masuk 28 November nanti," jelasnya.

Dede Arwinsyah mengatakan personel Gakkumdu dari tiga instansi sebanyak 25 orang.

Merekalah nantinya yang akan berjaga atau piket untuk menerima dan menindak lanjuti laporan dugaan tindak pidana pemilu.

"Untuk proses laporannya masuk di Bawaslu, setelah itu diregister masuk ke Gakkumdu," kata dia.

"Kalau masuk di Gakkumdu akan dikoordinasikan apakah statusnya dinaikkan atau tidak, kalau bisa naik artinya sudah ada penetapan tersangka," jelasnya.

Ketua Bawaslu Makassar Periode 2023-2028, Dede Arwinsyah
Ketua Bawaslu Makassar Periode 2023-2028, Dede Arwinsyah (ISTIMEWA)

Dede Arwinsyah  menjelaskan, pada dasarnya, tugas, pokok, dan fungsi Gakkumdu terjelaskan dalam UU nomor 7 tahun 2017.

Ada beberapa pasal yang membahas terkait tindak pidana pemilu dan penanganannya.

Mulai dari tahapan pendaftaran parpol, terkait dengan pendataan pemilih hingga masa kampanye, masa tenang, dan saat pencoblosan.

"Namun beberapa pasal pidana yang mengatur terkait itu (tindak pidana) belum terlalu banyak sebanyak dengan tahapan kampanye nanti," kata Dede Arwinsy.ah 

"Karena lebih banyak pasal yang mengatur terkait dengan kampanye, jangan sampai ada laporan yang mengarah ke tindak pidana pemilu kita sudah siap," imbuhnya.

Sejauh ini, lanjut dia, dari beberapa tahapan yang sudah berjalan, Gakkumdu belum menerima laporan dan menemukan terkait tindak pidana pemilu.

"Belum ada laporan yang masuk untuk tindak pidana pemilu, karena rata-rata tindak pidana pemilu banyak di tahapan kampanye," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved