Rudenim Makassar Perketat Pengawasan Pemberangkatan WNA di Bandara Sultan Hasanuddin
Hadir Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Otoritas Bandara dan Satuan Tugas Penanganan Pengungsi Luar Negeri Kota Makassar.
TRIBUN-TIMUR.COM - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar menggelar rakor pelaksanaan pengawasan pemberangkatan Warga Negara Asing (Imigran Ilegal/deportee) melalui Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar.
Kegiatan ini diadakan di Hotel Arbor Biz Makassar, Jumat (10/11/2023).
Hadir Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Otoritas Bandara dan Satuan Tugas Penanganan Pengungsi Luar Negeri Kota Makassar.
Narasumber Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar dan Kepala Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Makassar.
Kepala Kantor Imigrasi Makassar, Agus Winarto mengatakan, sinergi semua pihak diperlukan untuk membantu proses pemberangkatan WNA melalui bandara.
"Pengawasan terhadap pemberangkatan WNA baik untuk tujuan resettlement, pemulangan maupun pemulangan paksa tidak bisa dilakukan oleh imigrasi sendiri," ujar Agus.
Dibutuhkan bantuan dari pemangku kebijakan di bandara, agar pemberangkatan berjalan lancar dan baik tanpa kendala.
Sementara Kepala Rudenim Makassar, Atang Kuswana mengatakan, pengungsi Luar Negeri dilarang berada di area bandara maupun pelabuhan laut tanpa didampingi oleh petugas imigrasi.
Hal ini merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.0352.GR.02.07 Tahun 2016 tentang Penanganan Imigran Ilegal yang menyatakan diri sebagai pencari suaka atau pengungsi.
"Pendampingan petugas imigrasi adalah salah satu syarat mutlak bagi pengungsi yang akan bepergian baik melalui bandara, maupun pelabuhan laut, baik untuk kepentingan Resettlement, AVR (pemulangan sukarela-red), maupun deportasi bagi pengungsi status final rejected," tegas Atang Kuswana.
Sementara Ketua AOC ( Airlines Operator Commitee), Aldi menyampaikan, beberapa kendala dihadapi oleh pihak airlines, utamanya dibagian check in.
Salah satu permasalahan yang kerap dihadapi adalah protokoler yang aktif, sehingga bagian check in kesulitan untuk menyortir siapa yang berhak untuk masuk ke dalam bandara.
Atang Kuswana berharap, semua pihak meningkatkan sinergi, agar seluruh proses pemberangkatan yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Khusus untuk pengungsi harus didampingi oleh petugas imigrasi saat berada di bandara maupun pelabuhan laut.
"Apabila ditemukan pengungsi luar negeri yang bermaksud keluar maupun masuk melalui bandara Sultan Hasanuddin, mohon untuk diinformasikan ke Rudenim Makassar," harap Atang.
Ia juga berterima kasih untuk bantuan pihak otoritas bandara selama ini.
Sehingga pelaksanaan pemberangkatan baik deportee maupun pengungsi luar negeri tidak menemui kendala berarti.
Cicu Pastikan Aspirasi Rakyat Tetap Hidup Meski Gedung DPRD Sulsel Terbakar |
![]() |
---|
Harga dan Spesifikasi Honda CB150R 2025, Masih Ada Promo Potong DP |
![]() |
---|
Biddokkes Ungkap Penyebab Meninggalnya 2 Korban di Kantor DPRD Makassar, Alami Luka Bakar 99 Persen |
![]() |
---|
Atlet 21 Daerah Ikuti Kualifikasi Tenis PORPROV Bone-Wajo 2026 di Makassar |
![]() |
---|
Demonstrasi Berujung Pembakaran 2 Kantor Parlemen, Sosiolog Unhas: Akumulasi Kekecewaan Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.