Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Cak Imin Soroti Pencopotan Anwar Usman dari Ketua MK: Tragedi Yudikatif, Menyedihkan

Cak Imin adalah calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang dampingi Anies Baswedan bertarung di Pilpres 2024.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap kasus pelanggaran kode etik eks Ketua MK Anwar Usman turut mejadi perhatian Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. 

Dengan demikian, sudah sepatutnya dijaga marwahnya. 

"Saya sampaikan kita hormati keputusannya, semoga bisa menjaga marwah MK," ujar Anies.

Sebelumnya, MKMK menemukan pelanggaran etik berat yang dilakukan Anwar Usman dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres. 

MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat yang tertuang dalam Sapta Karsa Utama seperti prinsip ketakberpihakan hingga kesopanan.

Selain dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK, Anwar Usman juga tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai pimpinan MK.

"Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebaagai hakim konstitusi berakhir."

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” demikian putusan yang dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshidique, Senin (7/11/2023).

Anwar Usman juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum.

Baik itu pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPR, serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

(Tribunnews.com/Galuh widya Wardani/Milani Resti Dilanggi/Febri Prasetyo)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved