SYL Sakit Apa? Sudah Tiga Hari Dirawat RSPAD Gatot Subroto Jakarta, Penjelasan Dokter
SYL dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, pada Selasa lalu.
Febri Dicekal ke Luar Negeri
Pada kesempatan berbeda,KPK menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga advokat yaitu Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donal Fariz.
Pencegahan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Tim penyidik KPK kembali mengajukan cegah agar tidak melakukan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang dan surat ini sudah diajukan ke Imigrasi. Pihak dimaksud adalah tiga orang advokat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantornya, Jakarta, Rabu (8/11).
Pencegahan ke luar negeri tersebut berlangsung selama enam bulan dan dapat diperpanjang selama satu kali untuk jangka waktu yang sama.
Ali meminta Febri dkk kooperatif membantu proses penyidikan yang sedang dikerjakan.
"Pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan di mana jika keterangan ketiga advokat ini dibutuhkan berada di dalam negeri dan tentu kelancaran berkas perkara SYL ini dapat selesai," terang Ali.
Sementara itu, Febri, Rasamala dan Donal mengaku tidak mengetahui pencegahan tersebut.
"Saya belum tahu informasi tersebut. Yang pasti kalau kami tentu menjalankan tugas sebagai advokat dengan iktikad baik dan profesional," kata Febri saat dikonfirmasi.
KPK menetapkan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan RI.
Teruntuk SYL, KPK juga menetapkan yang bersangkutan dengan sangkaan pencucian uang.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dikonfirmasi hal itu, Febri Diansyah mengaku belum mendapatkan pernyataan secara resmi soal pencegahan tersebut.
"Tadi banyak pertanyaan teman-teman wartawan yang saya terima, terkait pencegahan ke luar negeri, saya belum dapat pemberitahuannya secara resmi," kata Febri dikonfirmasi, Rabu 8 November 2023.
Pejabat Pemprov Sulsel Incar Kursi Jabatan Pemkot Makassar, Termasuk Devo Khaddafi |
![]() |
---|
Sosok Sudin Anggota DPR RI 2019-2024 Diincar KPK Gegara Jam Tangan Eks Mentan SYL |
![]() |
---|
Mimpi Ketua Partai Golkar Sulsel Dua Periode tak Pernah Terwujud |
![]() |
---|
Rincian Lengkap Gaji 6.624 PPPK Pemprov Sulsel Diterima Mulai Agustus, Terendah Rp1,9 Juta |
![]() |
---|
Syahrul Yasin Limpo dan Lionel Messi Ikut Sunatan Massal di Bosowa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.