Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

SYL Dilarikan ke RSPAD, Pengacaranya Dicekal KPK ke Luar Negeri

SYL dilarikan ke rumah sakit atas rujukan dokter yang menyebut, mantan Gubernur Sulsel dua periode itu, harus menjalani perawatan.

Editor: Alfian
Tribunnews.com
Masa penahanan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mantan Menteri Pertanian RI, ditambah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dikabarkan dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta karena sakit.

SYL dilarikan ke rumah sakit atas rujukan dokter yang menyebut, mantan Gubernur Sulsel dua periode itu, harus menjalani perawatan.

Kabar tersebut disampaikan oleh kuasa hukum SYL, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Rabu (8/11).

"Perkembangan terbaru dalam proses pendampingan, bahwa per kemarin malam Pak SYL dibantarkan di RSPAD," ujar Febri.

"Surat Pembantaran sudah ditandatangani oleh Deputi Penindakan berdasarkan surat dari RS dan sebelumnya ada rujukan dari dokter KPK," sambungnya.

Baca juga: Polisi Geledah Rumah Firli Bahuri Soal Pemerasan SYL dan SPDP, Siapa Tersangka? Penjelasan Kejati

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan pembantaran tersebut.

"Setelah kami cek, benar, dirawat atas rujukan dokter rutan KPK," kata Ali Fikri.

Ali menambahkan, pada Selasa 7 November 2023 politikus Partai Nasdem dan juga mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu berobat ke rumah sakit sebelum malam harinya dibantarkan.

“Kemarin siang berobat ke rumah sakit dan malamnya dibantarkan,” tutur Ali.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, SYL sempat menjalani perawatan di luar negeri.

Ia dikabarkan menjalani perawatan atas penyakit prostat.

Namun untuk penyakit yang dialami SYL kali ini, Febri tidak memberi penjelasan secara detail.

Febri Dicekal ke Luar Negeri

Pada kesempatan berbeda,KPK menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga advokat yaitu Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donal Fariz.

Pencegahan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Tim penyidik KPK kembali mengajukan cegah agar tidak melakukan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang dan surat ini sudah diajukan ke Imigrasi. Pihak dimaksud adalah tiga orang advokat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantornya, Jakarta, Rabu (8/11).

Pencegahan ke luar negeri tersebut berlangsung selama enam bulan dan dapat diperpanjang selama satu kali untuk jangka waktu yang sama.

Ali meminta Febri dkk kooperatif membantu proses penyidikan yang sedang dikerjakan.

"Pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan di mana jika keterangan ketiga advokat ini dibutuhkan berada di dalam negeri dan tentu kelancaran berkas perkara SYL ini dapat selesai," terang Ali.

Sementara itu, Febri, Rasamala dan Donal mengaku tidak mengetahui pencegahan tersebut.

"Saya belum tahu informasi tersebut. Yang pasti kalau kami tentu menjalankan tugas sebagai advokat dengan iktikad baik dan profesional," kata Febri saat dikonfirmasi.

KPK menetapkan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan RI.

Teruntuk SYL, KPK juga menetapkan yang bersangkutan dengan sangkaan pencucian uang.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dikonfirmasi hal itu, Febri Diansyah mengaku belum mendapatkan pernyataan secara resmi soal pencegahan tersebut.

"Tadi banyak pertanyaan teman-teman wartawan yang saya terima, terkait pencegahan ke luar negeri, saya belum dapat pemberitahuannya secara resmi," kata Febri dikonfirmasi, Rabu 8 November 2023.

Namun begitu, mantan juru bicara KPK itu melanjutkan, pihaknya akan tetap kooperatif untuk dimintai keterangan.

"Yang bisa kami pastikan, kami tentu menjalankan tugas sebagai advokat dengan itikad baik dan profesional. Jika ada keterangan yang dibutuhkan dari kami pasti kami akan datang ke KPK," kata Febri.

Febri juga menegaskan, saat ini dirinya masih melakukan pendampingan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Sampai saat ini, proses pendampingan berjalan sebagaimana mestinya," kata mantan Juru bicara KPK itu.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved